Cerita.co.id melaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, sebuah mobil mewah jenis Toyota Alphard disita dari tangan Asep Yusuf Soemantri (AYS), salah satu tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kendaraan roda empat berwarna putih itu kini terparkir rapi namun disegel di pelataran Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta. Dengan nomor polisi B 2135 FGX, Alphard tersebut dipastikan milik AYS, yang telah ditahan Kejagung sekitar seminggu sebelumnya. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penyitaan tersebut pada Kamis malam, menegaskan bahwa mobil itu merupakan bagian dari aset yang terkait dengan kasus korupsi yang tengah diusut.
Bukan sembarang mobil, Alphard yang disita ini adalah varian 2.5X A/T, sebuah model yang dikenal dengan kenyamanan dan kemewahan interiornya. Berdasarkan data dari situs Bapenda Jawa Barat, pajak tahunan kendaraan ini mencapai angka fantastis Rp 13.428.700. Mobil ini merupakan Toyota Alphard generasi ketiga (kode bodi AH30) versi facelift, yang masih sangat diminati di pasar otomotif Indonesia.

Related Post
Meskipun berada di bawah varian G dan Q, Alphard tipe X ini tetap menawarkan kemewahan yang tak kalah. Dimensi bodinya yang besar dan lapang, dengan panjang hampir lima meter serta jarak sumbu roda tiga meter, menjamin kelegaan maksimal di dalam kabin. Konfigurasi tujuh penumpang didukung oleh jok model captain seat di baris kedua, memberikan kenyamanan ekstra. Di balik kap mesinnya, tersemat jantung mekanis bensin berkode 2AR-FE, 4-silinder segaris berkapasitas 2.494 cc. Mesin canggih dengan teknologi DOHC dan Dual VVT-i ini mampu menghasilkan tenaga puncak 180 PS pada 6.000 rpm dan torsi 234 Nm pada 4.100 rpm, menjanjikan performa yang responsif.
Penyitaan ini membuka tabir lebih jauh mengenai peran AYS dalam skandal MBG. Asep Yusuf Soemantri diketahui merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah lebih dulu menyandang status tersangka. Menurut Syarief, AYS yang berstatus swasta, ditugaskan oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra pelaksana program MBG.
Modus operandi yang terkuak cukup sistematis. Sony Sonjaya diduga kuat memberikan akses khusus kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Tujuannya jelas: memetakan titik-titik dapur yang kosong dan memanipulasi proses pendaftaran calon Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Akibatnya, sejumlah pendaftaran yang seharusnya disetujui justru dibatalkan secara sepihak. Setelah berhasil mengatur ‘titik-titik’ SPPG tersebut, AYS kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya, memperkuat dugaan adanya aliran dana haram dalam kasus ini.








Tinggalkan komentar