6 Provinsi Bebas Denda Pajak

6 Provinsi Bebas Denda Pajak

Kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak kini terbuka lebar. Cerita.co.id mencatat, setidaknya enam provinsi di Indonesia secara serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan Juni 2026 ini, menawarkan keringanan signifikan mulai dari penghapusan denda hingga diskon pajak. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban biaya tambahan yang memberatkan.

Berikut adalah rincian provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dengan beragam fasilitas:

6 Provinsi Bebas Denda Pajak
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

DKI Jakarta Di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Regulasi ini secara otomatis membebaskan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, wajib pajak dapat melunasi kewajiban tanpa beban bunga keterlambatan. Program ini berlaku dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

COLLABMEDIANET

Lampung Provinsi Lampung juga tidak ketinggalan dengan program keringanan pajak dan bea balik nama kendaraan. Masyarakat Lampung dapat menikmati fasilitas ini mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, memberikan kesempatan untuk mengurus administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan.

Kalimantan Tengah Di Kalimantan Tengah, program keringanan pajak sudah dimulai sejak 17 Mei dan akan berakhir pada 22 Juli 2026. Pemprov Kalteng menawarkan diskon pajak serta pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dibebaskan dari denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun, perlu diingat bahwa pokok pajak kendaraan, denda SWDKLLJ yang berjalan, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB tetap wajib dibayarkan. Selain itu, terdapat pula diskon khusus untuk pokok pajak kendaraan.

Jawa Tengah Jawa Tengah menjadi provinsi dengan periode pemutihan terpanjang, yakni hingga Desember 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan empat program kemudahan bagi wajib pajak, yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Bengkulu Warga Bengkulu juga bisa bernapas lega dengan program pemutihan yang berlaku dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Pemprov Bengkulu membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tunggakan pajak, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun berjalan saja.

Bali Pulau Dewata, Bali, turut serta dalam memberikan keringanan pajak kendaraan, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025. Program ini fokus pada pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc akan mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen. Lebih menarik lagi, bagi wajib pajak yang selalu patuh dan tidak memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya, ada bonus pengurangan tambahan: 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka, sekaligus meringankan beban finansial di tengah kondisi ekonomi saat ini. Segera manfaatkan kesempatan ini sebelum periode program berakhir di masing-masing provinsi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar