Informasi terbaru dari Cerita.co.id menyebutkan, tilang elektronik (ETLE) semakin gencar diterapkan. Banyak pengendara tak menyadari kendaraannya tertangkap kamera ETLE. Untungnya, pengecekan pelanggaran bisa dilakukan dengan mudah dan praktis secara online.
Cara mengeceknya pun simpel. Anda bisa memantau status tilang kapan saja dan di mana saja melalui situs web, aplikasi, atau email. Berikut beberapa metode praktis yang dirangkum Cerita.co.id:

Pertama, akses situs ETLE resmi. Untuk wilayah Polda Metro Jaya, kunjungi https://etle-pmj.info, sementara untuk nasional gunakan https://etle.go.id. Masukkan data kendaraan Anda: nomor plat, nomor mesin, nomor rangka, dan NIK sesuai STNK. Klik "Cek Data". Sistem akan memproses informasi. Jika ada pelanggaran, detailnya akan ditampilkan (waktu, jenis pelanggaran, lokasi, dll). Jika bersih, keterangan "No Data Available" akan muncul.

Related Post
Kedua, manfaatkan aplikasi ETLE Mobile atau Polri Super App. Kedua aplikasi ini memberikan kemudahan akses informasi tilang elektronik secara real-time. Unduh dan instal aplikasi tersebut di ponsel Anda, lalu ikuti petunjuk untuk mengecek status kendaraan.
Dengan metode-metode di atas, Anda dapat memastikan kendaraan Anda terbebas dari jeratan tilang elektronik dan tetap disiplin sebagai pengguna jalan. Jangan abaikan kewajiban mengecek, karena informasi ini penting untuk menghindari denda dan sanksi lebih lanjut.
Leave a Comment