Fenomena pengendara yang sengaja menutupi atau bahkan tidak memasang pelat nomor kendaraan masih sering dijumpai di jalan raya. Aksi ini, yang diduga kuat untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kini dipastikan Cerita.co.id tidak akan lagi mempan.
Bahkan, sebuah video viral di media sosial menunjukkan upaya seorang teman yang membonceng tanpa helm, dengan sengaja menutupi pelat nomor motor demi lolos dari ETLE. Namun, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram NTMC Korlantas Polri, "Menutupi pelat nomor demi nebeng tanpa helm itu bukan trik yang pintar di era ETLE Face Recognition. Saat pelat tersembunyi, sistem kecerdasan ETLE tetap bisa memindai wajah kalian dengan sangat jelas."
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menegaskan bahwa Korlantas kini telah dilengkapi dengan sistem tilang elektronik yang sangat canggih. "Untuk pelanggaran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), kami memiliki sistem ETLE yang sudah sangat canggih, dibekali fitur pengenal wajah atau face recognition," jelas Brigjen Agus. Ia menambahkan bahwa penindakan adalah alternatif terakhir, namun akan dilakukan secara humanis jika data kendaraan tidak muncul, mengindikasikan pelat palsu.

Related Post
Penguatan sistem tilang elektronik ini memungkinkan kamera ETLE tidak hanya mengidentifikasi pelanggaran dari pelat nomor, melainkan juga dari wajah pengendara. Korlantas Polri secara serius mengimplementasikan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem ETLE dan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil.
Dengan demikian, fitur pengenal wajah ini memastikan ETLE tetap mampu mendeteksi pelanggaran, bahkan jika pengendara tidak memasang pelat nomor, menggunakan pelat palsu, atau sengaja menutupinya. "Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang," demikian pernyataan resmi dari situs Korlantas Polri.
Penerapan Face Recognition ini tidak hanya meningkatkan akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga berperan penting dalam membantu pengungkapan tindak kriminal di jalan raya. Fitur canggih ini menjamin surat konfirmasi pelanggaran terkirim kepada pihak yang benar, sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.








Tinggalkan komentar