Wajahmu Kunci Tilang

Wajahmu Kunci Tilang

Cerita.co.id – Upaya mengakali sistem tilang elektronik (ETLE) dengan memanipulasi atau bahkan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor, ternyata masih marak terjadi di jalanan Indonesia. Data terbaru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan. Sepanjang semester pertama tahun 2026, tercatat lebih dari 16 ribu pelanggaran terkait pelat nomor berhasil terekam oleh kamera ETLE.

Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, selaku Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa dari total 16.812 pelanggaran yang tercatat dari Januari hingga Juli 2026 tersebut, mayoritas atau sekitar 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Pelanggaran ini mencakup penggunaan pelat nomor palsu, penutupan pelat, hingga kendaraan yang sama sekali tidak dilengkapi TNKB.

Wajahmu Kunci Tilang
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Made Agus menjelaskan, motif di balik praktik curang ini beragam. Sebagian besar pelaku bertujuan menghindari sanksi tilang elektronik. Selain itu, ada pula yang berupaya mengakali aturan ganjil-genap, atau bahkan yang lebih serius, yakni menghilangkan jejak identitas dalam kasus tindak pidana seperti tabrak lari.

COLLABMEDIANET

Namun, era kecurangan ini tampaknya akan segera berakhir. Korlantas Polri kini tengah gencar mengimplementasikan teknologi canggih bernama Face Recognition (FR) atau pengenalan wajah. Sistem ini dirancang untuk terintegrasi secara langsung dengan ETLE dan basis data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Teknologi pengenal wajah ini menjadi game-changer. Kamera ETLE tidak hanya akan merekam kendaraan, tetapi juga mampu mengidentifikasi wajah pengendara secara akurat. Data wajah tersebut kemudian akan dicocokkan dengan data kependudukan di Dukcapil. Dengan demikian, meskipun pelaku sengaja menutupi, memalsukan, atau bahkan tidak memasang pelat nomor, identitas mereka tetap dapat terungkap.

Penerapan FR ini tidak hanya meningkatkan akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga memiliki dampak lebih luas. Teknologi ini diharapkan mampu membantu pengungkapan berbagai tindak kriminalitas di jalan raya. Selain itu, sistem ini memastikan surat konfirmasi pelanggaran terkirim kepada pihak yang benar-benar melakukan pelanggaran, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan identitas kendaraan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Setiap kendaraan yang terekam ETLE dan tidak sesuai dengan data registrasi akan secara otomatis terindikasi menggunakan pelat nomor palsu. Setelah melalui proses verifikasi oleh petugas back office, data tersebut akan langsung diteruskan kepada petugas di lapangan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Dengan inovasi ini, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas yang lebih baik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar