Tragedi Ambulans Terhalang Mobil Mewah

Tragedi Ambulans Terhalang Mobil Mewah

Cerita.co.id – Sebuah video yang memperlihatkan insiden kurang menyenangkan di jalan raya mendadak viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sebuah mobil mewah jenis BYD Sealion 7 terlihat menghalangi laju sebuah ambulans yang tengah membawa pasien dalam kondisi kritis. Insiden ini memicu kemarahan netizen sekaligus menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna jalan mengenai pentingnya etika dan aturan prioritas di jalan raya.

Berdasarkan informasi yang beredar, ambulans tersebut tengah membawa pasien darurat dari wilayah Gatak menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Moewardi, Solo. Dalam video yang viral, terlihat sopir ambulans berupaya keras untuk menyalip, namun langkahnya terhambat oleh keberadaan mobil putih tersebut. Sayangnya, kabar duka menyusul setelah insiden itu; pasien yang diangkut ambulans tersebut dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit pada Rabu pagi, 23 September 2026.

Tragedi Ambulans Terhalang Mobil Mewah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketua relawan SABER, Wirawan, menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah ini. Ia mengonfirmasi bahwa pasien yang sedang dalam kondisi darurat tersebut akhirnya mengembuskan napas terakhir di RS Moewardi. Kejadian ini menjadi sorotan karena sempat terjadi kendala di jalan akibat kendaraan yang tidak memberikan prioritas.

COLLABMEDIANET

Setelah ditelusuri, pengemudi mobil BYD tersebut diketahui adalah seorang lansia berusia 79 tahun asal Grogol, Sukoharjo. Pria lanjut usia ini menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas kejadian tersebut. Ia mengaku tidak bermaksud menghalangi ambulans dan mengaku tidak mendengar suara sirine karena faktor usia. "Demi Allah saya minta maaf, saya tidak sengaja. Saya sudah tua, saya pikir jalan sudah aman," ungkapnya dalam sebuah pernyataan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai hierarki kendaraan prioritas di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, ambulans yang mengangkut orang sakit menempati posisi yang sangat krusial. Bahkan, dalam aturan tersebut, ambulans memiliki prioritas yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan pimpinan lembaga negara maupun tamu negara.

Praktisi keselamatan berkendara menegaskan bahwa petugas ambulans yang sedang menjalankan tugas dilindungi oleh hukum. Secara hukum, ada tujuh jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, di mana ambulans berada di urutan kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Berikut adalah urutan kendaraan prioritas sesuai undang-undang:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan Kepolisian.

Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pengendara bahwa memberikan jalan bagi ambulans bukan sekadar soal etika, melainkan kewajiban hukum yang berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa manusia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar