Tilang HP Sasar Pelanggar Jalanan

Dana Sulistiyo

Tilang HP Sasar Pelanggar Jalanan

Cerita.co.id, Jakarta – Terobosan baru dalam penegakan hukum lalu lintas hadir dengan tilang elektronik (ETLE) handheld. Kini, polisi dapat menindak pelanggar hanya dengan bermodalkan ponsel pintar.

Satlantas Polres Garut menjadi salah satu yang pertama menguji coba sistem ETLE handheld ini. Sistem ini melengkapi metode pengawasan lalu lintas yang sudah ada, seperti ETLE statis dan mobile.

Tilang HP Sasar Pelanggar Jalanan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

AKP Aang Andi Suhandi, Kasatlantas Polres Garut, menjelaskan bahwa personel yang bertugas telah dilengkapi dengan perangkat ETLE handheld. Mereka akan menindak pengendara yang melanggar aturan secara langsung di lapangan.

COLLABMEDIANET

"Petugas dapat melakukan penindakan secara real time dengan memanfaatkan ponsel pintar khusus yang dilengkapi aplikasi Etle Presisi," ujar Aang.

Cara kerjanya mirip dengan ETLE yang sudah ada. Polisi akan memotret pelanggar dengan HP yang terintegrasi dengan sistem ETLE handheld. Sistem akan mengidentifikasi nomor polisi, jenis kendaraan, identitas pemilik, hingga jenis pelanggaran. Data ini kemudian diverifikasi sebelum surat konfirmasi pelanggaran diterbitkan.

"Pelanggar diberikan dua pilihan penyelesaian: membayar denda melalui BRIVA atau mengikuti sidang di pengadilan sesuai jadwal," jelas Aang.

ETLE Handheld akan fokus pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti tidak memakai helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, serta melanggar rambu dan marka jalan.

"Kami berharap ini meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan membangun budaya tertib lalu lintas," kata Aang.

Kehadiran ETLE handheld diharapkan menjangkau lokasi yang belum terjangkau kamera ETLE permanen. Dengan demikian, pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara lebih luas dan efektif.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar