Terungkap Mobil Listrik Rel Kereta

Terungkap Mobil Listrik Rel Kereta

Cerita.co.id – Sebuah kekhawatiran umum kerap menghantui para pemilik mobil listrik: benarkah kendaraan ramah lingkungan ini rentan terhadap gangguan gelombang elektromagnetik saat melintasi rel kereta api? Isu ini seringkali memicu spekulasi di tengah masyarakat. Namun, seorang peneliti dari National Center for Sustainable Transportation Technology (NCSTT) Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan pencerahan, menegaskan bahwa mobil listrik modern telah dirancang untuk mengatasi tantangan tersebut.

Agus Purwadi, peneliti di NCSTT ITB, menjelaskan kepada Cerita.co.id bahwa secara teknis, rel kereta api, khususnya pada sistem Kereta Rel Listrik (KRL) yang mengalirkan arus listrik besar, memang berpotensi menghasilkan medan elektromagnetik. Namun, ia menekankan, "Mobil listrik di UNR 100 dan motor listrik UNR 136 ada pengujian terkait Electro Magnetic Compatibility (EMC) untuk sistem kontrol agar sistemnya tidak terganggu medan elektromagnetik pada ambang kondisi tertentu yang dipersyaratkan." Ini berarti, kendaraan listrik telah melewati serangkaian pengujian ketat untuk memastikan sistem kontrolnya tetap stabil dan tidak terganggu oleh medan elektromagnetik yang ada.

Terungkap Mobil Listrik Rel Kereta
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meski demikian, Agus menambahkan bahwa peran pengemudi tetap krusial. Kewaspadaan ekstra sangat diperlukan saat melintasi perlintasan rel kereta api. Ia mengingatkan, "Agar lebih aman maka jaga jarak dari lintasan rel kereta dan pastikan jangan memaksakan lewat di atas rel bila diketahui akan ada kereta listrik yang segera lewat." Ini bukan hanya soal teknologi kendaraan, melainkan juga tentang keselamatan berlalu lintas.

COLLABMEDIANET

Kepatuhan terhadap rambu dan sinyal perlintasan kereta api bukan hanya anjuran, melainkan kewajiban hukum. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 296, secara tegas mengatur sanksi bagi pelanggar. Mereka yang nekat menerobos palang pintu atau sinyal peringatan dapat dikenakan denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama 3 bulan. Prioritas utama adalah selalu mendahulukan kereta api yang akan melintas.

Ke depan, untuk semakin meminimalisir potensi pengaruh medan elektromagnetik dari kereta api dan meningkatkan keselamatan secara keseluruhan, Agus Purwadi juga menggarisbawahi pentingnya upaya untuk menghilangkan perlintasan sebidang pada jalur kereta listrik. Solusi infrastruktur ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan kelancaran lalu lintas bagi semua pengguna jalan, termasuk mobil listrik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar