Cerita.co.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periodik tahun 2025 telah resmi dirilis. Meskipun total kekayaannya menunjukkan kenaikan tipis, perhatian publik tertuju pada isi garasinya yang memuat empat mobil dan tiga sepeda motor, dengan nilai total yang justru terpantau menurun.
Anak sulung Presiden Joko Widodo ini tercatat memiliki tujuh unit kendaraan. Empat di antaranya adalah mobil dan tiga lainnya merupakan sepeda motor. Secara keseluruhan, nilai aset kendaraan Gibran mencapai Rp 286,5 juta. Angka ini menunjukkan adanya koreksi sebesar Rp 25,5 juta dari laporan sebelumnya yang tercatat Rp 312 juta. Menariknya, jumlah kendaraan yang dimiliki tidak berubah, hanya nilainya yang mengalami penyesuaian.
Secara keseluruhan, LHKPN Gibran pada tahun 2025 melaporkan total harta senilai Rp 25.667.654.176. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 421.178.556 atau sekitar 1,57 persen dibandingkan laporan tahun sebelumnya. Peningkatan signifikan justru terlihat pada aset kas dan setara kas, yang melonjak dari Rp 3.939.975.620 menjadi Rp 4.357.154.176. Sementara itu, aset lain seperti tanah dan bangunan senilai Rp 15,192 miliar, harta bergerak lainnya Rp 280 juta, serta surat berharga Rp 5,552 miliar dilaporkan tidak mengalami perubahan nilai.

Related Post
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan LHKPN-nya tepat waktu, yakni pada 23 Maret 2026, jauh sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi kepatuhan ini sebagai teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara.
"Pelaporan dari pemimpin-pemimpin tertinggi negara ini menjadi teladan positif, teladan baik bagi kita semua, bagaimana kemudian kita sebagai penyelenggara negara, sebagai wajib lapor maupun sebagai aparatur sipil negara, juga punya komitmen tinggi untuk transparan, untuk akuntabel atas aset ataupun harta yang kita miliki sebagai rangkaian kita sebagai penyelenggara negara ataupun wajib lapor yang diberikan amanah suatu jabatan publik," tegas Budi. Masyarakat dapat mengakses LHKPN Gibran secara terbuka sebagai wujud transparansi.









Tinggalkan komentar