Cerita.co.id – Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bekas seringkali menjadi momok bagi pemilik baru. Kendala utama kerap muncul dari keharusan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama, yang tak jarang sulit dijangkau atau enggan membantu. Namun, kini ada kabar baik: solusi balik nama kendaraan hadir sebagai jalan keluar, bahkan dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Persyaratan KTP pemilik lama ini memang menjadi ganjalan serius. Banyak kasus di mana pemilik kendaraan sebelumnya sudah pindah domisili, nomor kontak tidak aktif, atau bahkan menolak meminjamkan KTP-nya. Situasi ini tentu saja menghambat pemilik baru untuk mengurus legalitas kendaraannya, membuat proses perpanjangan STNK menjadi berbelit-belit.
Untungnya, kebuntuan ini bisa diatasi melalui proses balik nama kendaraan. Dengan mengubah kepemilikan di dokumen resmi, pemilik baru dapat menggunakan KTP miliknya sendiri untuk seluruh urusan administrasi, termasuk perpanjangan STNK. Ini secara efektif menghilangkan ketergantungan pada pemilik lama yang seringkali menjadi sumber masalah.

Related Post
Yang lebih menarik, pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Artinya, biaya BBNKB untuk kendaraan bekas kini menjadi nol rupiah alias gratis di seluruh provinsi di Indonesia. Kebijakan revolusioner ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pasal 12 ayat (1) UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Ini berarti, kendaraan baru yang pertama kali didaftarkan akan dikenakan BBNKB, sementara kendaraan bekas yang berpindah tangan tidak lagi dibebani biaya tersebut. Sebuah langkah yang sangat meringankan bagi para pembeli kendaraan seken.
Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa penghapusan BBNKB II tidak berarti seluruh proses balik nama bebas biaya. Pemilik kendaraan bekas tetap harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk STNK dan pelat nomor baru.
Pungutan-pungutan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Jadi, meskipun ada keringanan signifikan pada komponen BBNKB, beberapa komponen biaya tetap menjadi tanggung jawab pemilik baru. Dengan demikian, mengurus balik nama kini menjadi pilihan yang jauh lebih rasional dan efisien bagi pemilik kendaraan bekas.
(rgr/din)









Tinggalkan komentar