Cerita.co.id, Jakarta – Kabar penting bagi para pengemudi transportasi daring. Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa kebijakan pemotongan komisi aplikasi maksimal 8% hanya akan berlaku bagi layanan ojek online (ojol) roda dua. Sementara itu, taksi online (taksol) roda empat dipastikan belum akan merasakan dampak aturan serupa. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan prioritas ini didasarkan pada jumlah mitra dan pengguna ojol yang jauh lebih besar.
Menhub Dudy Purwagandhi dalam keterangannya menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah penyempurnaan regulasi untuk sektor roda dua. "Saat ini, prioritas kami adalah roda dua karena jumlah pengguna dan pelaku ojek online memang jauh lebih dominan di segmen tersebut," ujar Dudy. Oleh karena itu, aturan terbaru terkait batas komisi aplikator sementara ini hanya akan diterapkan pada layanan ojol.
Kendati demikian, pemerintah tidak menutup pintu bagi kemungkinan perluasan kebijakan serupa ke layanan taksi online. Dudy menambahkan, kajian mendalam akan dilakukan setelah implementasi aturan untuk ojol roda dua berjalan efektif dan dievaluasi dampaknya.

Related Post
Dudy juga menyoroti perbedaan signifikan dalam pengaturan operasional angkutan online roda empat. Untuk wilayah Jabodetabek, regulasi sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Perhubungan. Namun, di luar kawasan tersebut, kewenangan pengaturan diserahkan kepada pemerintah provinsi setempat.
Di tengah kerumitan ini, para operator taksi online telah menyuarakan aspirasi mereka agar regulasi kendaraan roda empat dapat dipusatkan di pemerintah pusat. Namun, usulan sentralisasi ini, menurut Dudy, memerlukan pembahasan komprehensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah daerah yang saat ini memiliki kewenangan.
Sebagai latar belakang, ketentuan batas komisi maksimal 8% bagi aplikator ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto, berfokus pada perlindungan pekerja transportasi online. Untuk menindaklanjuti Perpres tersebut, Kementerian Perhubungan akan segera merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022. Revisi ini krusial untuk menyesuaikan batas komisi aplikator yang sebelumnya mencapai 20% menjadi paling tinggi 8%.








Tinggalkan komentar