STNK Digital Kini Ada di Ponsel Anda

STNK Digital Kini Ada di Ponsel Anda

Cerita.co.id – Era digitalisasi layanan kepolisian di Indonesia telah membawa perubahan signifikan bagi para pengendara. Salah satu inovasi paling praktis yang kini bisa dinikmati adalah kehadiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital. Melalui aplikasi Digital Korlantas, masyarakat kini tidak perlu lagi merasa panik atau cemas jika sewaktu-waktu tertinggal dokumen fisik STNK saat sedang berkendara di jalan raya.

Kehadiran STNK digital ini bukan sekadar pelengkap di dalam ponsel pintar. Secara hukum, kedudukan STNK digital memiliki kekuatan yang sama persis dengan STNK fisik yang selama ini kita kenal. Artinya, jika Anda terkena razia atau pemeriksaan rutin oleh petugas kepolisian di jalan, menunjukkan STNK melalui aplikasi resmi sudah dianggap sah dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

STNK Digital Kini Ada di Ponsel Anda
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, ada satu hal krusial yang perlu dipahami oleh seluruh pengendara agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pemeriksaan. Jangan pernah mencoba untuk mengambil tangkapan layar (screenshot atau capture) pada tampilan STNK digital Anda. Sistem keamanan yang diterapkan oleh Korlantas Polri telah dirancang sedemikian rupa untuk mencegah penyalahgunaan data.

COLLABMEDIANET

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Komarudin, menegaskan bahwa fitur capture pada STNK digital sengaja dinonaktifkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan data pribadi agar informasi kendaraan tidak mudah tersebar luas ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika Anda mencoba melakukan screenshot, layar ponsel justru akan menampilkan gambar hitam atau gelap saat dibuka di galeri.

"Saya tegaskan, STNK digital ini tidak bisa di-capture. Jika bisa di-capture, datanya bisa tersebar ke mana-mana. Hanya pemilik yang bersangkutan yang bisa menggunakannya langsung melalui aplikasi di ponsel mereka," jelas Brigjen Pol Komarudin sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi Korlantas NTMC.

Mekanisme pemeriksaan di lapangan pun telah disesuaikan. Saat melakukan pemeriksaan, petugas tidak akan meminta foto dari galeri ponsel Anda, melainkan meminta Anda untuk membuka aplikasi Digital Korlantas secara langsung. Petugas kemudian akan memindai kode batang (barcode) yang muncul di layar aplikasi. Jika data yang dipindai sinkron dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kendaraan, maka dokumen tersebut dinyatakan valid.

Selain memberikan kemudahan, sistem ini juga meningkatkan akurasi verifikasi data kendaraan oleh petugas. Risiko dokumen fisik rusak, sobek, atau hilang pun dapat diminimalisir karena data tersimpan secara aman di server kepolisian.

Bagi Anda yang ingin segera memiliki STNK digital, prosesnya sangatlah mudah dan bisa dilakukan secara mandiri melalui ponsel. Berikut adalah langkah-langkah aktivasinya:

Pertama, unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas di ponsel Anda. Kedua, lakukan login menggunakan Digital ID yang telah terdaftar sebelumnya. Ketiga, cari dan pilih menu ‘STNK’ yang terletak di bawah informasi Digital ID Anda. Keempat, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor kendaraan Anda. Kelima, masukkan lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan. Terakhir, tunggu hingga muncul notifikasi ‘Proses Digitalisasi Berhasil’. Setelah itu, STNK digital Anda akan otomatis muncul di halaman utama aplikasi dan siap digunakan kapan saja.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar