SIM Baru Online Ini Faktanya

Cerita.co.id – Pertanyaan seputar kemudahan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring seringkali muncul di benak masyarakat. Jika perpanjangan SIM kini bisa dilakukan sepenuhnya dari rumah, tanpa perlu repot mengambil cuti kerja, lantas bagaimana dengan proses pembuatan SIM baru? Apakah inovasi digital ini juga berlaku untuk pemohon SIM perdana?

Jawabannya adalah ya, sebagian prosesnya memang sudah dapat diakses secara online. Namun, penting untuk dicatat bahwa kemudahan ini masih terbatas pada tahap pendaftaran awal dan ujian teori. Untuk ujian praktik, calon pengendara tetap diwajibkan hadir langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang dipilih.

SIM Baru Online Ini Faktanya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pihak berwenang menjelaskan, "Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pemohon dapat memilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik." Ini menegaskan bahwa sentuhan fisik dan pengawasan langsung masih krusial dalam menilai kemampuan berkendara.

COLLABMEDIANET

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pendaftaran SIM baru secara daring:

  1. Unduh aplikasi resmi dan lakukan verifikasi data diri. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan.
  2. Akses menu ‘SIM’, kemudian pilih opsi ‘Pendaftaran SIM’. Ikuti instruksi pengisian data yang tertera dan selesaikan pembayaran biaya pendaftaran.
  3. Ikuti ujian teori secara daring. Apabila dinyatakan lulus, pemohon dapat memilih tanggal dan waktu untuk mengikuti ujian praktik di Satpas yang telah ditentukan sebelumnya.
  4. Setelah berhasil melewati ujian praktik, SIM baru Anda siap untuk diambil di Satpas.

Mengenai aspek biaya, tarif penerbitan SIM baru bervariasi tergantung jenis SIM yang diajukan. Kisaran harganya dimulai dari Rp 50.000 untuk jenis termurah hingga mencapai Rp 120.000 untuk jenis tertentu.

Namun, perlu diingat bahwa biaya yang harus dikeluarkan tidak hanya terbatas pada penerbitan SIM itu sendiri. Pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk serangkaian tes wajib:

  • Tes Kesehatan: Dilakukan di Satpas dengan biaya Rp 35.000. Tes ini meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik anggota gerak dan perawakan secara umum.
  • Tes Psikologi: Bertujuan mengukur kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Biayanya sebesar Rp 100.000 jika dilakukan di Satpas, menggunakan perangkat pribadi dengan memindai kode batang yang disediakan. Alternatifnya, tes psikologi juga dapat dilakukan secara daring dengan tarif lebih hemat, yakni Rp 77.500.
  • Asuransi: Biaya asuransi sebesar Rp 50.000 per penerbitan.

Secara keseluruhan, jika diakumulasikan dengan biaya tes psikologi termahal, total pengeluaran untuk pembuatan SIM baru dapat mencapai sekitar Rp 305.000. Dengan demikian, proses pembuatan SIM baru kini mengadopsi sistem hibrida, menggabungkan kemudahan digital dengan keharusan evaluasi langsung demi memastikan kompetensi pengendara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar