Cerita.co.id – Keselamatan pengguna jalan tol di Indonesia kembali menjadi sorotan serius. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) baru-baru ini mengungkap sembilan permasalahan krusial yang masih membayangi infrastruktur vital ini, berpotensi mengancam nyawa para pengendara. Djoko Setijowarno, seorang pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menegaskan bahwa temuan KNKT ini memerlukan perhatian mendesak dari berbagai pihak terkait.
Berdasarkan evaluasi data kecelakaan lalu lintas di berbagai ruas tol, KNKT mengidentifikasi sejumlah kendala yang perlu segera ditangani. Berikut adalah sembilan masalah utama beserta rekomendasinya:
-
Ancaman di Zona Bebas Hambatan (Clear Zone): Kehadiran pilar atau struktur kaku di area yang seharusnya steril dari hambatan (clear zone) sangat berisiko meningkatkan fatalitas kecelakaan. KNKT merekomendasikan agar zona ini disterilkan. Apabila tidak memungkinkan, wajib dipasang pagar pengaman (guardrail) dan bantalan peredam benturan (crash cushion) untuk memitigasi dampak.

Related Post
-
Keterbatasan Fasilitas Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP): Area parkir untuk kendaraan berat (Golongan V) di rest area masih sangat minim, diiringi isu keamanan dan ketiadaan fasilitas istirahat khusus bagi pengemudi truk. Selain itu, area parkir khusus untuk kendaraan pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga belum tersedia. Solusinya, fasilitas ini harus ditingkatkan sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021.
-
Minimnya Bengkel Perbaikan Ringan di Rest Area: Sebagian besar TIP Tipe A saat ini hanya menyediakan layanan tambal ban. Padahal, Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021 mewajibkan TIP Antar Kota Tipe A untuk menyediakan fasilitas bengkel perbaikan ringan guna menangani gangguan teknis kendaraan.
-
Ketidakselarasan Kecepatan Operasional dan Desain: Kecepatan operasional di area interchange dan ramp on/off masih setara dengan kecepatan desainnya. Kondisi ini terbukti memicu kecelakaan fatal, seperti yang terjadi di Simpang Susun Semarang B-C, Simpang Susun Krapyak, dan ramp off Exit Cikampek. KNKT menyarankan agar kecepatan operasional di titik-titik ini ditetapkan 75%-85% dari kecepatan desain, dengan minimal 60 km/jam untuk interchange antar tol, demi prinsip keselamatan yang ramah kekhilafan pengemudi (forgiving road).
-
Bahaya Genangan Air: Banyak kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh aquaplaning akibat genangan air. Hingga kini, belum ada regulasi yang mengatur batas maksimum tinggi genangan air yang diperbolehkan. Selain itu, drainase di area median beberapa ruas tol juga belum memadai. Rekomendasi meliputi penyusunan regulasi batas genangan, pembersihan rutin, dan evaluasi sistem saluran air.
-
Optimalisasi Jalur Penghentian Darurat (Emergency Safety Zone): Jalur penyelamat yang ada masih memiliki kelemahan teknis, seperti sudut masuk yang terlalu tajam, material pengisi yang memadat, elevasi curam, dan dinding penahan yang berbahaya. KNKT mendesak agar jalur ini disesuaikan dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 13/SE/Db/2022 dan parameter teknisnya dimasukkan secara eksplisit dalam Rancangan Peraturan Menteri.
-
Penataan Perlengkapan Jalan yang Belum Optimal: Penempatan rambu di beberapa titik masih bertumpuk, membingungkan pengemudi. Kondisi pagar pengaman (guardrail) juga belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan, dan unit penanggung jawab pengawasan perlengkapan jalan belum ditetapkan secara jelas.
-
Bahaya di Lokasi Gerbang Tol (GT): Penempatan gerbang tol persis di akhir jalan menurun menjadi ancaman serius, terutama bagi kendaraan yang mengalami kegagalan sistem rem (blong). Perencanaan dan penempatan gerbang tol harus melalui analisis risiko komprehensif, menghindari area rawan kecelakaan di titik akhir turunan.
-
Penanganan Darurat Kendaraan Listrik dan Angkutan B3: Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum memiliki sarana, prasarana, maupun standar operasional yang memadai untuk penanganan kegawatdaruratan kendaraan listrik dan angkutan B3. Selama ini, BUJT hanya mengandalkan koordinasi dengan dinas pemadam kebakaran terdekat, yang belum tentu memiliki peralatan dan kompetensi khusus untuk insiden semacam ini. Peningkatan peralatan, sarana penunjang, dan kompetensi tim tanggap darurat menjadi krusial.
Djoko Setijowarno menyimpulkan bahwa sembilan catatan evaluasi dan rekomendasi dari KNKT ini menggarisbawahi pentingnya integrasi antara regulasi yang kuat, penyediaan infrastruktur yang komprehensif, dan kesiapan tanggap darurat di jalan tol. Dengan implementasi langkah-langkah perbaikan ini secara konsisten, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan, mewujudkan penyelenggaraan jalan tol yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna.









Tinggalkan komentar