Rahasia Musik Pengaruhi Setir

Rahasia Musik Pengaruhi Setir

Cerita.co.id melaporkan, bagi banyak pengemudi, musik telah menjadi teman setia di perjalanan, menemani setiap kilometer yang ditempuh. Namun, siapa sangka pilihan lagu yang diputar di mobil ternyata punya dampak signifikan pada gaya mengemudi? Studi terbaru menunjukkan bahwa genre, tempo, dan volume musik bisa secara drastis memengaruhi konsentrasi dan perilaku di balik kemudi.

Korlantas Polri, mengutip berbagai kajian keselamatan lalu lintas, menjelaskan bahwa ritme musik memiliki korelasi langsung dengan kecepatan kendaraan. Sebuah penelitian dari South China University of Technology menemukan bahwa lagu-lagu bertempo cepat, di atas 120 BPM (beats per minute), cenderung memicu adrenalin. Kondisi ini mendorong pengemudi untuk melaju lebih kencang dan berkendara lebih agresif. Sebaliknya, musik dengan tempo moderat, antara 60 hingga 80 BPM, terbukti membantu menjaga stabilitas emosi, membuat pengemudi lebih tenang dan mempertahankan kecepatan yang konsisten di berbagai kondisi jalan.

Rahasia Musik Pengaruhi Setir
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tidak hanya tempo, volume dan genre musik juga memegang peranan penting. Riset dari Bochum University of Applied Sciences dan Memorial University of Newfoundland mengungkap bahwa volume musik yang terlalu keras dapat mengganggu fungsi kognitif pengemudi. Dampaknya serius, karena respons terhadap situasi darurat bisa melambat hingga sekitar 20 persen. Dalam hal genre, musik pop dianggap lebih aman karena strukturnya yang sederhana tidak terlalu membebani kerja otak. Sementara itu, genre dengan struktur musik yang kompleks justru berpotensi menyita perhatian dan mengurangi fokus pada kondisi lalu lintas yang dinamis.

COLLABMEDIANET

Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa aktivitas bernyanyi secara berlebihan saat mengemudi merupakan bentuk pengalihan perhatian yang berbahaya dari tugas utama mengendalikan kendaraan. Selain itu, volume musik yang terlalu tinggi berisiko menutupi suara-suara penting dari lingkungan sekitar, seperti klakson kendaraan lain, sirine kendaraan prioritas, atau peringatan dari pengguna jalan lain, yang krusial untuk keselamatan.

Secara hukum, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1 menegaskan kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Meskipun mendengarkan musik atau radio saat berkendara masih diperbolehkan, Korlantas Polri menekankan pentingnya mengutamakan keselamatan. Pengemudi diimbau untuk mengatur volume musik pada tingkat sedang agar suara eksternal tetap terdengar jelas. Pemilihan musik bertempo tenang (60-100 BPM) sangat disarankan, sementara musik agresif yang dapat memicu perilaku berkendara tidak aman sebaiknya dihindari demi keamanan bersama di jalan raya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar