Cerita.co.id – Fenomena mobil-mobil mewah yang melenggang tanpa beban pajak di beberapa wilayah Indonesia kini menjadi sorotan. Kendaraan-kendaraan impor berkelas ini, yang identik dengan pelat nomor berwarna hijau, menikmati fasilitas pembebasan sejumlah pungutan negara, sebuah privilese yang jarang diketahui publik secara luas.
Keberadaan mobil berpelat hijau memang tergolong langka di jalan raya umum. Hal ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam secara khusus diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas. Fasilitas ini diberikan karena adanya pembebasan bea masuk sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu lokasi di mana fenomena ini dapat disaksikan adalah di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti Kota Batam, Kepulauan Riau. Di zona ini, jangan heran jika Anda menjumpai deretan mobil mewah impor yang menggunakan pelat nomor hijau. Mereka dibebaskan dari berbagai jenis pajak, termasuk bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Related Post
"Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia," demikian penjelasan dari akun Instagram resmi Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu. Lebih lanjut, Bea Cukai Batam juga menyebutkan ciri khas pelat nomor berwarna hijau ini seringkali diakhiri dengan huruf tertentu seperti X, Z, atau V, sebagai penanda status khusus kendaraan tersebut.
Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa keistimewaan ini datang dengan batasan ketat. Kendaraan berpelat hijau tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di dalam kawasan FTZ. Jika pemilik ingin mengoperasikan kendaraan tersebut di luar area FTZ, maka proses pendaftaran ulang dan pembayaran pajak-pajak yang berlaku wajib dilakukan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 secara tegas mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas, termasuk larangan pengoperasian atau mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Indonesia lainnya.
Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) sendiri dirancang sebagai area khusus untuk mendorong perdagangan dan investasi, dengan tujuan utama mengurangi hambatan dagang seperti bea masuk. Lingkungan bisnis yang efisien dan kondusif ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, menarik investor, serta berfungsi sebagai pusat ekonomi strategis yang berkontribusi pada pengembangan kawasan secara lebih efektif. Dengan demikian, keberadaan mobil mewah berpelat hijau ini bukan sekadar kemewahan, melainkan bagian dari strategi ekonomi untuk memajukan daerah-daerah tertentu.









Tinggalkan komentar