Cerita.co.id, Jakarta – Seorang mahasiswa hukum menggugat Pasal 106 UU Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengalami insiden mengerikan akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengendara lain. Kejadian ini hampir merenggut nyawanya saat ia nyaris terlindas truk.
Muhammad Reihan Alfariziq, sang mahasiswa, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kecelakaan serius akibat puntung rokok dari mobil yang mengenai dirinya saat berkendara. Hal ini menyebabkan hilangnya fokus dan berujung pada tabrakan dengan truk colt diesel dari belakang. Ia bahkan nyaris menjadi korban terlindas truk.
Reihan berpendapat bahwa Pasal 106 UU LLAJ tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi keselamatan dan kesehatan pengendara. Ia merasa dirugikan secara fisik, psikologis, dan konstitusional karena hak atas keselamatan dan kesehatan yang dijamin UUD 1945 tidak terpenuhi akibat celah hukum dalam pasal tersebut.

Related Post
"Fakta kecelakaan yang saya alami menunjukkan bahwa norma tersebut gagal mencegah risiko serius akibat merokok sambil berkendara," tegas Reihan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.
Pasal 106 UU LLAJ mewajibkan setiap pengemudi untuk menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok. Namun, Reihan menilai norma ini tidak memberikan larangan yang tegas dan spesifik terhadap aktivitas merokok saat berkendara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memberikan jaminan perlindungan yang efektif.
Dalam petitumnya, Reihan memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia berharap agar MK dapat menginterpretasikan ulang pasal tersebut agar memberikan larangan tegas terhadap merokok saat berkendara, menjamin perlindungan maksimal atas keselamatan dan kesehatan publik, serta memberikan kepastian hukum yang memadai untuk mencegah kecelakaan dan kerugian lebih lanjut.









Tinggalkan komentar