Pukulan Telak Bagi BYD

Pukulan Telak Bagi BYD

Cerita.co.id – Mahkamah Agung (MA) baru saja menorehkan keputusan penting yang mengguncang raksasa otomotif BYD Company Limited. Kasasi yang diajukan BYD terkait sengketa merek mobil mewah Denza secara resmi ditolak oleh MA, menandai akhir dari pertarungan hukum yang panjang di Indonesia.

Dalam putusan bernomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA dengan tegas menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II, BYD Company Limited. Sebaliknya, MA justru mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, PT Worcas Nusantara Abadi, pihak yang sebelumnya digugat oleh BYD.

Pukulan Telak Bagi BYD
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penolakan terhadap BYD ini bukan tanpa alasan kuat. Fakta persidangan menunjukkan bahwa merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi. Hal ini membuat gugatan awal BYD dinilai sebagai ‘error in persona’, atau salah pihak, karena merek tersebut bukan lagi milik PT Worcas Nusantara Abadi saat gugatan diajukan.

COLLABMEDIANET

"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," bunyi kutipan putusan tersebut, menguatkan bahwa BYD telah salah menunjuk pihak tergugat dalam sengketa ini.

Keputusan MA ini mengukuhkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025. Saat itu, Majelis Hakim yang dipimpin Betsji Siske Manoe juga menolak seluruh gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi, dan bahkan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.

Sebelumnya, BYD bersikukuh bahwa Denza adalah merek terkenal di kancah global. Mereka mengklaim telah mendaftarkan merek Denza di lebih dari 100 negara, termasuk China, Inggris, Tanzania, Uni Eropa, dan berbagai negara lainnya, sebagai bukti dominasi dan pengakuan internasional merek tersebut. Namun, argumen tentang ketenaran merek global ini tidak cukup untuk memenangkan sengketa kepemilikan di yurisdiksi Indonesia, mengingat adanya pengalihan hak merek yang sah kepada pihak lain sebelum gugatan diajukan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar