Berita tentang pembongkaran polisi tidur raksasa di Klaten yang sempat viral di media sosial, mengingatkan kita akan pentingnya pembangunan infrastruktur yang aman dan sesuai aturan. Cerita.co.id melaporkan, protes masyarakat atas polisi tidur yang dinilai terlalu tinggi akhirnya berbuah hasil. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga tentang bagaimana pembangunan infrastruktur, sekecil apapun, harus direncanakan dengan matang dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Pembangunan polisi tidur sembarangan bukan hanya membahayakan pengguna jalan, tapi juga melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenhub Nomor 48 Tahun 2023, dengan jelas mengatur standar pembuatan alat pembatas kecepatan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi denda bahkan pidana.

Permenhub menjabarkan tiga jenis polisi tidur yang sesuai standar:

Related Post
-
Speed Bump: Jenis polisi tidur konvensional dengan tinggi 8-15 cm, lebar atas 30-90 cm, dan kemiringan maksimal 15 persen. Warna umumnya kombinasi kuning/putih dan hitam.
-
Speed Hump: Lebih landai dengan tinggi 5-9 cm, lebar total 35-39 cm, dan kemiringan maksimal 50 persen. Warna juga kombinasi kuning/putih dan hitam.
-
Speed Table: Memiliki permukaan datar dengan tinggi 8-9 cm, lebar atas 660 cm, dan kemiringan maksimal 15 persen. Warna serupa dengan dua jenis sebelumnya.
Penting untuk diingat, Permenhub juga menegaskan bahwa masyarakat umum dilarang membangun polisi tidur. Kewenangan ini hanya dimiliki pemerintah atau badan usaha jalan tol untuk ruas jalan tol. Kasus polisi tidur raksasa di Klaten menjadi bukti nyata betapa pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi keselamatan bersama.
Leave a Comment