Pelat ZZ Terobos CFD Tak Istimewa

Pelat ZZ Terobos CFD Tak Istimewa

Cerita.co.id – Sebuah insiden yang memicu perdebatan publik kembali terjadi di Jakarta. Konvoi kendaraan mewah berpelat khusus ZZ, yang terdiri dari Toyota Fortuner dan Alphard, dilaporkan menerobos area Car Free Day (CFD) pada Minggu pagi, 23 Agustus 2026. Peristiwa ini langsung menjadi sorotan, mengingat status pelat ZZ yang kerap diasosiasikan dengan pejabat, namun ternyata tidak menjamin keistimewaan di jalan raya.

Momen pelanggaran ini terekam jelas dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Threads @arief_budi27 dan dengan cepat viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa mobil mewah melintas di tengah keramaian warga yang sedang berolahraga dan beraktivitas di kawasan CFD. Salah satu Alphard teridentifikasi menggunakan pelat nomor B 2798 ZZR, sementara Fortuner lainnya bernomor polisi B 1655 ZZH.

Pelat ZZ Terobos CFD Tak Istimewa
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera menanggapi insiden ini. Beliau mengonfirmasi adanya lima kendaraan yang beriringan melintasi area CFD, bahkan salah satunya diketahui menggunakan lampu strobo. "Sebelumnya kendaraan tersebut ketika akan masuk sebenarnya sudah ditutup dan mereka yang membuka barrier, padahal barrier itu juga dijaga oleh Satpol PP, ada juga dari kepolisian," ungkap Pramono, seperti dikutip dari sumber terpercaya. Pihak Pemprov DKI kini tengah mendalami kasus ini, terutama terkait afiliasi mobil-mobil berpelat ZZ tersebut.

COLLABMEDIANET

Perlu diingat, area CFD secara tegas melarang masuknya kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang jelas dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pasal 1 Pergub tersebut mendefinisikan HBKB sebagai periode di mana kendaraan bermotor tidak diizinkan melintasi kawasan yang telah ditetapkan. Satu-satunya pengecualian hanya diberikan untuk Bus TransJakarta yang menggunakan bahan bakar gas.

Korlantas Polri sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa penggunaan pelat ZZ tidak serta-merta memberikan keistimewaan atau status prioritas di jalan. Pengendara dengan pelat ini tetap wajib mematuhi seluruh aturan lalu lintas layaknya kendaraan umum lainnya, kecuali dalam rangkaian pengawalan resmi. Pelat ZZ memang diperuntukkan bagi mobil dinas pejabat eselon I dan II di instansi pemerintah, TNI, dan Polri. Namun, penggunaannya sangat ketat: "Satu pejabat satu kendaraan, nggak bisa sembarangan. Satu pejabat cuma boleh punya satu kendaraan dinas berpelat ZZ," demikian penjelasan dari Korlantas Polri.

Untuk menghindari penyalahgunaan dan memudahkan identifikasi, terdapat huruf khusus di belakang ZZ yang menjadi penanda instansi pemilik. Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa tidak ada kendaraan atau individu yang kebal hukum, bahkan dengan pelat khusus sekalipun. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan penegakan aturan berlaku untuk semua.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar