Berita dari Cerita.co.id menyebutkan maraknya aksi nekat pengendara motor yang mencopot pelat nomor belakang demi menghindari tilang elektronik (ETLE). Aksi ini membuat polisi geram dan siap melakukan operasi khusus.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan polisi akan menindak tegas pengendara yang melanggar aturan pemasangan pelat nomor. Tak hanya yang mencopot pelat belakang, pengendara yang memasang pelat nomor di tempat yang salah atau menutupinya dengan lakban juga akan ditilang. "Banyak motor hanya pakai pelat nomor depan, atau pelatnya ditutup lakban agar tak terbaca ETLE. Ini pelanggaran!" tegas AKBP Ojo Ruslani melalui akun Instagram @tmcpoldametro.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 ayat (1), mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi STNK dan TNKB (pelat nomor) yang terpasang sesuai aturan. Pelanggaran terhadap hal ini, sebagaimana tertuang dalam Pasal 280, diancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp500.000. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat (3) juga menegaskan pelat nomor harus terpasang di tempat yang telah ditentukan, mudah terlihat, dan teridentifikasi.

Related Post
AKBP Ojo Ruslani mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemasangan pelat nomor. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran untuk keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Leave a Comment