Cerita.co.id – Fenomena penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan, atau yang lebih dikenal sebagai "pelat cantik," memang menawarkan keunikan bagi pemilik kendaraan. Namun, di balik daya tarik personalisasi tersebut, tersimpan sebuah kewajiban krusial yang kerap terlewatkan: masa berlaku. Korlantas Polri baru-baru ini mengeluarkan peringatan tegas, mengingatkan para pemilik pelat cantik untuk segera memeriksa dan memperpanjang masa berlakunya, sebelum konsekuensi serius seperti pemblokiran kendaraan menanti.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Komarudin, mengungkapkan adanya temuan yang cukup mengkhawatirkan. "Hasil analisa dan evaluasi, adanya temuan kehilangan potensi PNBP," kata Komarudin, merujuk pada banyaknya NRKB pilihan yang sudah kedaluwarsa namun belum diperpanjang oleh pemiliknya. Kondisi ini tidak hanya mencerminkan kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap regulasi, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menanggapi temuan tersebut, Korlantas Polri berkomitmen untuk mengambil langkah proaktif. Komarudin menegaskan bahwa pihaknya akan segera memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajaran pelayanan Regident di kewilayahan. Tujuannya adalah untuk memberitahukan secara langsung kepada para pemilik kendaraan mengenai ketentuan masa berlaku NRKB pilihan yang sama dengan STNK, yakni lima tahun, dan kewajiban untuk memperpanjangnya sebelum habis.

Related Post
"Kami akan memberikan informasi dan berikan tenggat waktu mereka harus memperpanjang. Kalau tidak, tentunya nanti akan dilakukan blokir kendaraan tersebut," ancam Komarudin, menandakan keseriusan Korlantas dalam penegakan aturan ini. Peringatan ini menjadi sinyal kuat bagi pemilik pelat cantik untuk tidak menunda perpanjangan.
Penting untuk dipahami, biaya penerbitan pelat nomor cantik ini hanya dibayarkan sekali setiap lima tahun, bersamaan dengan perpanjangan STNK lima tahunan. Hal ini berbeda dengan pajak tahunan kendaraan yang tetap berlaku normal dan tidak terpengaruh oleh penggunaan pelat pilihan. Jika pemilik abai dan tidak melakukan perpanjangan, maka pelat nomor kendaraan akan secara otomatis kembali ke nomor standar.
Selain itu, pelat cantik memiliki karakteristik melekat pada kendaraan yang terdaftar dan tidak dapat dipindahtangankan ke kendaraan lain atau pemilik baru. Regulasi mengenai biaya penerbitan pelat nomor cantik ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, mencakup berbagai kombinasi angka mulai dari satu hingga empat digit.
Peringatan dari Korlantas Polri ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan. Jangan sampai kebanggaan memiliki pelat cantik berubah menjadi masalah hukum dan potensi pemblokiran kendaraan hanya karena kelalaian dalam memperpanjang masa berlaku. Segera periksa dan pastikan pelat cantik Anda selalu dalam status aktif.







Tinggalkan komentar