Pajero Ditilang Pelat Vulgar Bikin Heboh

Pajero Ditilang Pelat Vulgar Bikin Heboh

Cerita.co.id melaporkan, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport menjadi sorotan publik dan aparat kepolisian setelah kedapatan menggunakan pelat nomor yang sangat tidak lazim dan berbau vulgar. Kendaraan mewah tersebut ditilang di Jakarta karena pelat nomornya, AD1 84WOK, memicu kontroversi. Deretan angka dan huruf pada pelat tersebut, terutama bagian "84WOK" (dibaca "bawok"), merujuk pada istilah alat kelamin perempuan dalam Bahasa Jawa, yang dianggap tidak pantas untuk identitas resmi kendaraan.

Insiden ini menarik perhatian setelah pelat nomor tersebut viral di media sosial. Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, mengonfirmasi bahwa pelat tersebut memang terdaftar di wilayah Sragen. Namun, ia menegaskan bahwa deretan angka dan huruf yang terpasang pada mobil yang ditilang tidak sesuai dengan standar resmi yang dikeluarkan oleh Samsat Sragen. "Ini jelas ada pelanggaran. Yang bersangkutan sudah kami tindak," ujar Iptu Kukuh saat dihubungi.

Pajero Ditilang Pelat Vulgar Bikin Heboh
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Iptu Kukuh menjelaskan lebih lanjut bahwa pelat nomor yang digunakan pemilik Pajero Sport itu melanggar ketentuan teknis dan spesifikasi yang berlaku. "Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan peraturan sesuai dengan spesifikasi teknis ketentuan yang berlaku," tegasnya. Pihak kepolisian langsung melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi atau pemilik kendaraan tersebut.

COLLABMEDIANET

Penting untuk dipahami, sebagaimana dikutip dari Humas Polri, bahwa pelat nomor kendaraan bukan sekadar aksesori yang bisa dimodifikasi sesuka hati. Pelat nomor merupakan dokumen identifikasi resmi negara yang memiliki fungsi krusial dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Aturan mengenai penggunaan dan standar pelat nomor diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009, setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah ditetapkan. Modifikasi pelat nomor yang tidak sesuai standar, termasuk penggunaan deretan huruf atau angka yang tidak resmi atau memiliki konotasi negatif, sangat dilarang. Pelanggar ketentuan pelat nomor dapat dijerat Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Kasus Pajero Sport ini menjadi pengingat tegas bagi seluruh pengendara akan pentingnya mematuhi regulasi lalu lintas, termasuk dalam hal penggunaan pelat nomor. Kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan bukan hanya soal estetika, tetapi juga demi ketertiban, keamanan, dan identifikasi yang sah di jalan raya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar