Cerita.co.id – Memiliki mobil baru di Indonesia kini bukan lagi sekadar impian yang mudah diwujudkan, melainkan sebuah pertimbangan finansial yang sangat mendalam. Pasalnya, deretan pajak yang dibebankan pada setiap pembelian kendaraan roda empat anyar di Tanah Air disebut-sebut mencapai angka fantastis, bahkan bisa menembus 40 persen dari harga jual mobil itu sendiri. Kondisi ini membuat calon pembeli berpikir dua kali dan disinyalir menjadi salah satu pemicu lesunya penjualan mobil di pasar domestik dalam beberapa tahun terakhir.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengonfirmasi tingginya struktur komponen pajak ini. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mengungkapkan bahwa persentase pajak bisa lebih besar lagi tergantung model dan spesifikasi kendaraan. "Berpengaruh [terhadap penjualan mobil]. Kalau kita lihat di ASEAN ya, Indonesia adalah pasar terbesar kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kita penduduknya 280 juta itu mungkin setengahnya penduduk ASEAN yang sekitar 600 jutaan," jelas Kukuh.

Lantas, apa saja komponen pajak yang membuat harga mobil baru di Indonesia melambung tinggi? Setidaknya ada tujuh jenis pungutan yang harus ditanggung konsumen saat membeli mobil baru:

Related Post
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Ini adalah pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, termasuk dalam jenis pajak provinsi. Tarifnya bervariasi antar daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan 1,2%. Namun, di Jakarta, tarif PKB untuk kendaraan milik perorangan kepemilikan pertama mencapai 2%, dan bisa melonjak hingga 6% untuk kepemilikan kelima atau seterusnya.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak ini dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. UU No. 1 Tahun 2022 menetapkan tarif BBNKB paling tinggi 12%. Khusus daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota, tarifnya bisa mencapai 20%.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kendaraan roda empat dikenakan PPN sebesar 12%. Mobil termasuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN ini karena dianggap sebagai barang mewah, sejalan dengan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) PPnBM dibebankan pada barang-barang yang tergolong mewah, dan mobil menjadi salah satu objek utamanya. Hampir semua jenis mobil dikenakan PPnBM dengan tarif yang berbeda-beda, sementara motor hanya untuk kriteria tertentu (di atas 250 cc).
Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ Biaya administrasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dipungut oleh Jasa Raharja dan dibayarkan secara periodik bersamaan dengan perpanjangan STNK.
Opsen PKB Mulai Januari 2025, kendaraan akan dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor. Opsen ini adalah pungutan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB, menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi. Tujuannya agar bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi dapat langsung diterima. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 83, tarif opsen PKB ditetapkan 66% dari besaran pajak terutang.
Opsen BBNKB Serupa dengan Opsen PKB, Opsen BBNKB juga akan mulai berlaku Januari 2025. Ini adalah pungutan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB. Tarifnya sama, yakni 66% dari besaran BBNKB terutang.
Kukuh Kumara memberikan ilustrasi sederhana untuk menggambarkan besaran pajak ini. "Gampangnya saja, contohnya mobil A keluar dari pabrik harganya Rp 100 juta, tapi mau beli bayarnya Rp 150 juta, total bayar kan Rp 150 juta artinya yang Rp 50 juta itu adalah pajak," paparnya. Perbandingan dengan negara tetangga di ASEAN pun menunjukkan disparitas yang mencolok. Untuk model kendaraan yang sama, pajak tahunan di Malaysia hanya sekitar Rp 600 ribu, sementara di Thailand jauh lebih rendah, sekitar Rp 150 ribu.
Melihat kondisi ini, Gaikindo berharap pemerintah dapat mengkaji ulang sistem perpajakan mobil baru di Indonesia. Penyesuaian kebijakan diharapkan mampu menggairahkan kembali penjualan mobil, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan industri otomotif secara keseluruhan. "Tambah mobil, bengkel tambah, suplier tambah, itu kan lapangan kerja. Kalau makin banyak orang yang bekerja di pekerjaan formal dan bergaji tetap itu kan mereka bayar pajak, jadi jangan khawatir lah pajaknya masuk lagi," pungkas Kukuh.
Dengan ekosistem industri kendaraan yang melibatkan sekitar 1,5 juta orang, kebijakan pajak yang seimbang tidak hanya akan meringankan beban konsumen, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penerimaan pajak jangka panjang.







Tinggalkan komentar