Pajak Melejit Warga Berontak

Dana Sulistiyo

Pajak Melejit Warga Berontak

Cerita.co.id melaporkan gelombang protes keras tengah melanda masyarakat Jawa Tengah. Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terasa mencekik akibat penerapan opsen PKB, memicu seruan untuk menghentikan pembayaran pajak secara serentak, menciptakan ketegangan baru antara warga dan kebijakan pemerintah daerah.

Berbagai platform media sosial kini dibanjiri keluhan dan seruan aksi. Warganet ramai-ramai menyuarakan keberatan atas lonjakan PKB yang dinilai tidak proporsional, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih berjuang untuk pulih. Contoh konkret yang beredar mencakup kenaikan pajak motor dari kisaran Rp 130 ribu menjadi Rp 170 ribu, serta lonjakan drastis pada pajak mobil yang sebelumnya sekitar Rp 3 jutaan kini menembus angka Rp 6 juta. Angka-angka ini sontak memicu kemarahan publik dan gerakan "setop bayar pajak" sebagai bentuk protes kolektif.

Pajak Melejit Warga Berontak
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi gejolak ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah melalui akun resminya menjelaskan bahwa akar masalahnya adalah penerapan opsen PKB, yang sebenarnya sudah berlaku sejak tahun lalu. Dijelaskan bahwa tarif PKB dihitung sebesar 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang mana angka ini merupakan kombinasi dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 0,66 persen. Dengan demikian, kenaikan pajak yang dirasakan masyarakat akibat opsen ini mencapai kurang lebih 16 persen dari total PKB.

COLLABMEDIANET

Pemerintah mengklaim bahwa dana opsen yang terkumpul dari para wajib pajak ini akan langsung disalurkan ke kas kabupaten dan kota. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan peningkatan layanan publik, seperti perbaikan infrastruktur jembatan, peningkatan fasilitas umum, dan kepentingan masyarakat lainnya di tingkat lokal.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mencoba menenangkan keresahan publik. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2026 dibandingkan dengan tahun 2025. Sumarno juga menjelaskan bahwa kebijakan opsen ini sejalan dengan Undang-Undang Pajak Daerah. Jika sebelumnya sistem bagi hasil diterapkan antara provinsi dan kabupaten/kota, kini melalui mekanisme opsen, dana pajak yang dibayarkan wajib pajak akan langsung disetorkan oleh Samsat ke rekening pemerintah kabupaten/kota.

Langkah ini, menurut Sumarno, juga menjadi dorongan bagi pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota untuk lebih berperan aktif dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayahnya masing-masing. Namun, seruan protes dari masyarakat tampaknya belum mereda, menunggu respons lebih lanjut dari pihak berwenang terkait beban pajak yang kian memberatkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar