Cerita.co.id, Jakarta – Wacana mengenai pengetatan akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mengemuka, kali ini dengan usulan tegas dari Pemerintah Provinsi Jambi. Pemprov Jambi menginisiasi kebijakan yang akan melarang pemilik kendaraan penunggak pajak untuk membeli BBM bersubsidi, dengan syarat kepemilikan QR Code yang terintegrasi dengan status pembayaran pajak kendaraan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menegaskan bahwa sudah saatnya ada korelasi kuat antara kepatuhan membayar pajak dan hak mendapatkan subsidi energi. "Mestinya pengguna minyak subsidi juga harus dibarengi kepatuhan membayar pajak, kita sudah diskusikan yang harus didorong perubahan regulasinya," kata Sudirman, seperti dikutip dari Antara.
Sudirman menyoroti celah dalam sistem saat ini yang masih memungkinkan kendaraan dengan status STNK mati atau pajak menunggak tetap dapat memperoleh QR Code untuk pengisian BBM bersubsidi. Kondisi ini, menurutnya, menjadi salah satu faktor tingginya angka ketidakpatuhan pajak di Jambi, yang saat ini masih di bawah 50 persen. Oleh karena itu, Pemprov Jambi mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi regulasi terkait, guna memperketat integrasi data pajak kendaraan dengan penerbitan QR Code BBM subsidi, sekaligus membangun kesadaran wajib pajak.

Related Post
Usulan Jambi ini bukanlah hal baru. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, secara tegas memberlakukan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak, termasuk kendaraan berpelat nomor luar daerah.
Melki Laka Lena menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan asas keadilan dan memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran. "Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," tegas Melki belum lama ini.
Aturan larangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan penunggak pajak di NTT ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Melki menambahkan, evaluasi menunjukkan bahwa cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seringkali disebabkan oleh pembelian oleh kendaraan berpelat luar daerah atau yang menunggak pajak. Dengan kebijakan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat dan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat dapat dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat yang berhak.









Tinggalkan komentar