Pajak Kendaraan Bikin Berat DPR Turun Tangan

Pajak Kendaraan Bikin Berat DPR Turun Tangan

Cerita.co.id – Wacana penghapusan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali menjadi sorotan publik. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti keluhan masyarakat terkait pungutan tambahan yang dinilai membebani ini, mendesak peninjauan kembali atas kebijakan yang mulai berlaku di beberapa daerah sejak awal 2025 ini.

Opsen, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak. Khusus untuk PKB, besaran opsen PKB mencapai 66 persen dari pokok pajak kendaraan. Pungutan ini juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang keduanya dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pajak Kendaraan Bikin Berat DPR Turun Tangan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Secara esensi, opsen ini dirancang untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk memastikan penerimaan bagian pajak oleh pemerintah kabupaten/kota dapat terjadi secara langsung saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi.

COLLABMEDIANET

Namun, Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, dengan tegas menyatakan bahwa penerapan opsen ini memberatkan masyarakat. Ia menilai opsen sebagai salah satu akar ketidakseimbangan fiskal vertikal dan berharap ketentuan opsen ini dapat dihapus dalam rancangan Undang-Undang Keuangan Negara.

"Jika kita mencermati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 HKPD, khususnya mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor, harapan saya ini perlu ada perubahan. Pada saat perumusan Undang-Undang Keuangan Negara, ketentuan opsen ini perlu dihapus supaya tidak menimbulkan problematik, karena banyak daerah yang akhirnya menghadapi persoalan dan masyarakat menjadi enggan membayar pajak kendaraan," ujar Musthofa, seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.

Ia menambahkan, ketika daerah membutuhkan tambahan pendapatan, penerapan opsen justru berpotensi meningkatkan beban masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu ditinjau ulang agar tidak berdampak negatif pada kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Tedi Sudrajat, mengakui bahwa opsen pajak kendaraan memang memberatkan. Meskipun pemerintah daerah memerlukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar untuk mencapai kemandirian fiskal, ia mengkritik pola instan seperti opsen.

"Pemerintah daerah itu sebenarnya membutuhkan pendapatan asli daerah yang besar agar tercipta yang namanya kemandirian fiskal. Tetapi pola yang digunakan akhirnya pola yang sifatnya instan. Sekedar untuk mendapatkan. Padahal sebenarnya di dalam penerapan pendapatan asli daerah itu sebenarnya kita bisa creative financing," ucap Prof. Tedi.

Ia mengusulkan solusi melalui "creative financing," transfer ke daerah yang lebih proporsional, serta redistribusi pajak daerah. Menurutnya, pendekatan ini akan lebih efektif dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah tanpa harus membebani masyarakat dengan pungutan tambahan seperti opsen.

Desakan kuat dari lembaga legislatif, didukung oleh pandangan akademisi, menggarisbawahi urgensi untuk meninjau kembali kebijakan opsen pajak kendaraan. Diharapkan, momentum pembahasan RUU Keuangan Negara dapat dimanfaatkan untuk mencari solusi yang tidak hanya memperkuat kapasitas fiskal daerah, tetapi juga secara signifikan meringankan beban masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar