Cerita.co.id, warga Jawa Tengah kini tengah dihadapkan pada lonjakan signifikan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kenaikan ini, yang memicu gelombang keluhan di media sosial, disebabkan oleh penerapan "opsen" pajak. Menyikapi keresahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bergerak cepat, menjanjikan keringanan berupa diskon pajak yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Gelombang protes dan curhatan membanjiri platform digital, menunjukkan betapa terkejutnya para pemilik kendaraan. Beberapa pengguna media sosial membagikan pengalaman pahit mereka: pajak sepeda motor yang semula berkisar Rp 130 ribuan kini melambung menjadi sekitar Rp 170 ribuan. Tak hanya itu, pemilik mobil pun merasakan dampaknya, dengan tagihan pajak yang melonjak drastis dari kisaran Rp 3 jutaan hingga menembus angka Rp 6 juta. Fenomena ini sontak menjadi perbincangan hangat, mempertanyakan dasar kenaikan yang begitu mencolok.
Menurut keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, kenaikan ini merupakan konsekuensi dari penerapan opsen PKB. Secara rinci, tarif PKB dihitung sebesar 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka ini terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen ditambah opsen pajak sebesar 66 persen dari tarif PKB provinsi. Dengan demikian, total kenaikan pajak yang dirasakan masyarakat akibat opsen ini mencapai sekitar 16 persen. Opsen pajak ini sendiri sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak awal tahun 2025.

Related Post
Namun, Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menjelaskan mengapa dampaknya baru terasa di awal tahun 2026. Pada periode Januari-Maret 2025, Pemprov Jateng memberlakukan diskon pajak, sehingga beban opsen tidak terlalu terasa. Berbeda dengan tahun ini, tanpa adanya kebijakan diskon serupa di awal 2026, masyarakat langsung merasakan lonjakan PKB yang signifikan.
Menanggapi dinamika ini, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi telah menginstruksikan pengkajian mendalam untuk penerapan relaksasi PKB di tahun 2026. Sumarno memastikan bahwa diskon yang akan diberikan sebesar 5 persen dan direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban masyarakat di tengah penyesuaian tarif pajak.
Penting untuk diketahui, dana yang terkumpul dari opsen pajak ini tidak lantas masuk ke kas provinsi sepenuhnya. Sebaliknya, dana tersebut langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Penggunaan dana opsen ini difokuskan untuk berbagai keperluan vital, seperti perbaikan infrastruktur jembatan, peningkatan kualitas layanan publik, serta beragam kepentingan masyarakat lainnya di tingkat daerah.









Tinggalkan komentar