Cerita.co.id, Jakarta – Sebuah kabar yang menggiurkan namun menyesatkan tengah viral di platform media sosial TikTok. Informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis pada tahun 2026, yang diklaim akan dimulai pada 8 April hingga 29 Mei, dipastikan sebagai hoaks oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penipuan berkedok keringanan pajak ini.
Akun TikTok dengan nama pengguna @kantorsamsat12 menjadi sumber utama penyebaran informasi palsu ini. Dalam unggahannya, akun tersebut menjanjikan beragam fasilitas "gratis" yang sangat menarik, mulai dari penggantian pelat nomor, pembebasan pajak kendaraan, hingga layanan balik nama kendaraan tanpa biaya. Klaim program "pemutihan" ini disebut berlaku secara daring antara 8 April hingga 29 Mei 2026. Setidaknya sembilan konten serupa telah disebarkan oleh akun tersebut, semuanya berisi narasi hoaks yang sama.
Untuk meyakinkan publik, akun penyebar hoaks bahkan menyertakan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui pihak berwenang. Korlantas Polri dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut. Melalui laman resminya, Korlantas menyatakan, "Akun ini, informasi itu hoaks," menegaskan bahwa tidak ada program pemutihan pajak kendaraan gratis seperti yang diiklankan.

Related Post
Menyikapi maraknya penipuan ini, Korlantas Polri mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat. Publik diminta untuk tidak mudah tergiur dan percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi dari sumber resmi. Penting bagi setiap individu untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal-kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti situs web Samsat dan Korlantas Polri. "Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital," demikian penegasan Korlantas Polri, menekankan pentingnya literasi digital.
Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa saat ini memang terdapat kebijakan terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bekas yang sering disalahpahami. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), objek BBNKB kini hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu untuk kendaraan baru. Artinya, untuk kendaraan bekas, biaya BBNKB sudah tidak berlaku.
Namun, penting untuk digarisbawahi, penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas bukan berarti proses balik nama menjadi sepenuhnya gratis. Masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas masih akan dikenakan biaya-biaya lain, seperti untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelat nomor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta biaya mutasi jika kendaraan berpindah daerah. Tarif untuk biaya-biaya ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.









Tinggalkan komentar