Cerita.co.id – Duel sengit di segmen SUV premium 7-seater antara Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport selalu menjadi sorotan. Kedua jagoan ini tak hanya bersaing dalam performa dan fitur, tetapi juga dalam aspek krusial yang kerap luput dari perhatian: besaran pajak tahunan. Pertanyaannya, di antara dua raksasa jalanan ini, siapa yang menawarkan beban pajak lebih ringan untuk model keluaran tahun 2026?
Fortuner dan Pajero Sport telah lama mendominasi pasar SUV bongsor di Indonesia, memikat konsumen dengan kombinasi desain gagah, kenyamanan, dan kapabilitas jelajah yang mumpuni. Keduanya secara konsisten masuk daftar mobil terlaris, menunjukkan popularitas yang tak terbantahkan. Namun, di balik kemiripan harga jual, spesifikasi mesin yang berbeda ternyata menjadi salah satu penentu utama dalam kalkulasi pajak.
Toyota Fortuner menawarkan pilihan mesin yang lebih variatif, mulai dari 2.4L, 2.7L, hingga 2.8L. Sementara itu, Mitsubishi Pajero Sport hadir dengan opsi mesin 2.4L dan 2.5L. Perbedaan konfigurasi ini, bersama dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026, menjadi dasar perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar pemilik setiap tahun.

Related Post
Mengacu pada perhitungan dengan tarif PKB 2% yang berlaku di DKI Jakarta, perbandingan pajak kedua SUV ini menunjukkan rentang yang cukup kompetitif. Secara garis besar, pemilik Fortuner dan Pajero Sport model 2026 di Jakarta akan mengeluarkan biaya pajak tahunan mulai dari sekitar Rp 9 jutaan hingga menembus Rp 13 jutaan, tergantung varian.
Untuk Toyota Fortuner, varian terendah seperti 2.4 G M/T memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sekitar Rp 448 juta, dengan Dasar Pengenaan PKB (DP PKB) mencapai Rp 470,4 juta. Sementara itu, varian tertinggi seperti Fortuner 2.8 4×4 GR-S mencatatkan NJKB di angka Rp 645,84 juta, yang berarti DP PKB-nya bisa mencapai Rp 678,132 juta.
Di kubu Mitsubishi Pajero Sport, varian terendah 2.5 L Exceed 4×2 M/T memiliki NJKB sekitar Rp 424,35 juta, dengan DP PKB di kisaran Rp 445.567.500. Untuk varian teratas, Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4×4, NJKB-nya mencapai Rp 613,755 juta, menghasilkan DP PKB sekitar Rp 644.442.750.
Dari data tersebut, terlihat bahwa Pajero Sport memang unggul tipis dalam hal NJKB terendah. Namun, ketika dihitung secara keseluruhan dengan tarif PKB 2%, perbedaan pajak tahunan antara Fortuner dan Pajero Sport ternyata tidak terlalu mencolok. Keduanya menawarkan rentang pajak yang seimbang di segmen SUV premium ini.
Perlu digarisbawahi, angka-angka pajak ini spesifik untuk model keluaran tahun 2026 yang terdaftar sebagai kendaraan pertama di wilayah Jakarta. Besaran pajak dapat bervariasi signifikan jika kendaraan bukan model 2026, bukan kepemilikan pertama, atau jika terdaftar di luar Jakarta, mengingat setiap daerah memiliki tarif PKB yang berbeda. Jadi, sebelum memutuskan, pastikan Anda memeriksa detail pajak sesuai kondisi kepemilikan Anda.








Tinggalkan komentar