Cerita.co.id, Jakarta – Kabar gembira datang bagi para pelaku usaha transportasi di Jawa Barat. Mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan insentif pajak yang signifikan untuk kendaraan bermotor umum berpelat kuning. Keringanan ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dengan tujuan meringankan beban operasional sektor angkutan umum orang dan barang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Cerita.co.id dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, skema penurunan PKB ini cukup drastis. Untuk angkutan umum orang, tarif PKB yang sebelumnya 60 persen dari pokok pajak terutang kini dipangkas menjadi hanya 30 persen. Sementara itu, kendaraan angkutan umum barang juga merasakan dampak positif, di mana pengenaan PKB mereka turun dari 100 persen menjadi 70 persen dari pokok pajak yang harus dibayarkan.
Tidak hanya PKB, insentif ini juga merambah pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I, khususnya untuk kendaraan baru. Definisi Kendaraan Bermotor Umum yang berhak menerima keringanan ini adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang dengan pungutan bayaran, serta wajib memiliki izin angkutan dan/atau izin trayek yang sah.

Related Post
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua kendaraan berpelat kuning secara otomatis berhak atas insentif ini. Ada sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kepemilikan kendaraan harus atas nama badan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Ini berarti, kendaraan yang terdaftar atas nama CV, firma, atau perorangan tidak akan mendapatkan fasilitas pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi industri transportasi di Jawa Barat, mendorong peningkatan kualitas layanan, serta meringankan beban operasional yang kerap dihadapi oleh para pengusaha angkutan. Dengan demikian, sektor ini diharapkan dapat lebih berdaya saing dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.









Tinggalkan komentar