Nasib Ojol Bakal Diatur Undang-Undang Baru

Nasib Ojol Bakal Diatur Undang-Undang Baru

Cerita.co.id – Dunia transportasi daring di Indonesia tengah bersiap menghadapi babak baru. Rencana revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kini tengah menjadi sorotan hangat di parlemen. Langkah besar ini diprediksi akan mengubah peta aturan main bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) maupun taksi online yang selama ini beroperasi di bawah payung hukum yang dianggap perlu penyempurnaan.

Dalam pembahasan terbaru di Komisi V DPR RI, fokus utama revisi ini bukan sekadar soal teknis di jalan raya, melainkan menyentuh aspek fundamental yang selama ini masih abu-abu. Salah satu poin krusial yang sedang digodok adalah pengaturan mengenai hak dan kewajiban antara perusahaan aplikator dengan para pengemudi. Hal ini menjadi sangat penting mengingat skala ekonomi sektor transportasi berbasis teknologi ini telah tumbuh menjadi pilar ekonomi baru di masyarakat.

Nasib Ojol Bakal Diatur Undang-Undang Baru
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengungkapkan bahwa revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Tidak hanya bagi pengguna jasa, tetapi juga bagi para pelaku industri dan negara. Salah satu aspek yang akan dibahas secara mendalam adalah mekanisme perpajakan. Huda menekankan pentingnya sinkronisasi aturan pajak dengan prinsip pengelolaan keuangan negara agar tidak ada potensi pendapatan negara yang hilang.

COLLABMEDIANET

"RUU LLAJ ini harus mampu menjangkau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya perlu diatur secara sistematis agar potensi penerimaan negara tetap terjaga," ujar Huda dalam rapat kerja di Gedung DPR RI.

Lebih lanjut, pengaturan ini akan mencakup pajak badan serta pajak atas tarif angkutan orang yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan transparan.

Selain urusan pajak, revisi ini juga akan mempertegas status hukum kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum berbasis aplikasi. Selama ini, status hukum kendaraan pribadi yang digunakan untuk kepentingan komersial seringkali menjadi perdebatan di lapangan. Melalui RUU ini, pemerintah ingin memberikan klasifikasi yang jelas mengenai kendaraan dan angkutan sewa khusus.

Urgensi perubahan undang-undang ini juga didasari oleh fakta sosial yang sangat besar. Huda menyebutkan bahwa jumlah pengemudi transportasi daring di Indonesia sangat masif, diperkirakan mencapai angka 2 juta hingga 4 juta orang. Mengingat banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor ini, ketidakpastian aturan dapat memicu masalah sosial yang serius.

"Jika tidak diatur dengan baik, permasalahan sosial bisa meningkat eskalasinya secara tajam, mulai dari sektor ekonomi hingga berimbas pada kondisi stabilitas politik," tambah Huda.

Melalui revisi UU LLAJ ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara perlindungan hak pengemudi, keberlangsungan bisnis aplikator, dan optimalisasi pendapatan negara. Masyarakat pun diharapkan mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan yang lebih terstandarisasi saat menggunakan layanan transportasi berbasis teknologi di masa depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar