Nama Denza Berubah Total Ini Faktanya

Nama Denza Berubah Total Ini Faktanya

Cerita.co.id, Jakarta – Sinyal kuat perubahan nama merek mobil premium Denza menjadi Danza di pasar Indonesia semakin nyata. Pergeseran identitas ini bukan sekadar rumor belaka, melainkan didukung oleh serangkaian bukti konkret yang terkuak dari ranah hukum hingga regulasi pemerintah. Sebuah babak baru tampaknya akan segera dimulai bagi kendaraan listrik mewah asal Tiongkok ini di Tanah Air.

Perubahan nama ini berakar dari sengketa merek yang melibatkan BYD Company Limited, induk dari Denza. Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD terkait sengketa merek Denza. Sebaliknya, putusan tersebut justru mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, PT Worcas Nusantara Abadi. Keputusan ini secara efektif menempatkan BYD pada posisi yang mengharuskan mereka mencari nama alternatif untuk merek Denza di Indonesia.

Nama Denza Berubah Total Ini Faktanya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Merespons putusan tersebut, BYD Company Limited bergerak cepat. Di laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, telah terdaftar permohonan pendaftaran merek ‘DANZA’ atas nama BYD Company Limited. Permohonan ini, dengan nomor registrasi IDM001414073, diajukan sejak 11 Agustus 2025 dan menyasar kelas 12, yang mencakup berbagai komponen kendaraan seperti bantalan rem, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, hingga mobil listrik dan otonom.

COLLABMEDIANET

Tak hanya itu, BYD juga mengajukan permohonan lain dengan nomor registrasi IDM001426542 untuk kelas 37. Kategori ini mencakup beragam layanan purna jual kendaraan, mulai dari perbaikan kerusakan, pencucian, pelumasan, pembersihan, pemeliharaan, hingga pengisian baterai kendaraan listrik dan perawatan anti-karat. Langkah ini menyiratkan keseriusan BYD dalam membangun ekosistem merek Danza secara menyeluruh.

Bukti paling mutakhir yang mengukuhkan dugaan perubahan nama ini muncul di lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tersebut kini mencantumkan deretan model yang sebelumnya dikenal sebagai Denza, dengan nama Danza.

Pada segmen sedan, nama Danza kini terdaftar untuk model EXE dengan opsi All-Wheel Drive (AWD) dan Rear-Wheel Drive (RWD), serta Danza HTE AWD dan RWD. Sementara di segmen minibus, meskipun nama Denza masih terlihat untuk beberapa model, terdapat pula model MRE-AWD dan MRE-FWD yang terdaftar dengan nama Danza. Model-model ini diduga kuat merupakan Denza D9, yang sebelumnya juga tercatat dengan kode serupa pada Permendagri tahun 2025.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BYD Company Limited belum memberikan komentar resmi terkait perubahan nama ini. Namun, dengan serangkaian bukti hukum dan administratif yang ada, tampaknya Denza akan segera menyapa konsumen Indonesia dengan identitas baru yang lebih segar: Danza.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar