Cerita.co.id — Sebuah insiden penyalahgunaan fasilitas negara berujung pada pencopotan jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. Agus Listiyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora, harus merelakan posisinya setelah kedapatan menggunakan mobil dinas berpelat merah untuk kepentingan pribadi, yakni perjalanan mudik Lebaran ke luar daerah.
Peristiwa yang memicu sanksi tegas ini terjadi pada 21 Maret 2026. Kala itu, mobil dinas bernomor polisi K 28 E yang seharusnya diperuntukkan bagi tugas kedinasan, digunakan Agus Listiyono untuk bersilaturahmi. Setelah mengunjungi kediaman Bupati Blora, Arief Rohman, sekitar pukul 10.00 WIB, perjalanan dilanjutkan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran, Blora. Puncaknya, pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB, perjalanan berlanjut ke Kabupaten Sragen untuk mengunjungi mertua. Saat melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, kendaraan tersebut terekam kamera dan fotonya seketika menyebar luas di media sosial, memicu sorotan publik dan pertanyaan besar mengenai kepatuhan pejabat terhadap aturan.
Menanggapi insiden yang mencoreng integritas birokrasi, Bupati Blora, Arief Rohman, menegaskan bahwa pergantian jabatan adalah bentuk ketegasan pemerintah daerah. "Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan," ujar Arief di Blora, seperti dikutip Antara. Terhitung mulai 1 April 2026, posisi Plt Sekwan DPRD Blora yang sebelumnya diemban Agus Listiyono kini digantikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

Related Post
Selain pencopotan jabatan, Pemerintah Kabupaten Blora juga melayangkan surat teguran tertulis kepada Agus Listiyono. Langkah ini, menurut Bupati Arief Rohman, sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Blora untuk senantiasa berhati-hati dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. "Sebagai bentuk ketegasan supaya ke depan tidak ada lagi yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kami juga sudah memberikan surat teguran," tambahnya.
Agus Listiyono sendiri telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas tindakannya. Ia mengaku mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 yang secara jelas mengingatkan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Namun, ia kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut. Merujuk pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional pemerintah secara eksplisit diperuntukkan menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, bukan untuk keperluan personal.
Insiden ini menjadi cerminan komitmen Pemkab Blora dalam menegakkan disiplin dan integritas di kalangan ASN, memastikan bahwa fasilitas negara benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik dan bukan untuk keuntungan pribadi.








Tinggalkan komentar