Modus Licik Terbongkar

Modus Licik Terbongkar

Cerita.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap tabir gelap di balik program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi melalui modus markup harga motor listrik yang seharusnya mendukung operasional program tersebut.

Andri Mulyono diketahui merupakan vendor utama penyedia unit motor listrik yang diborong oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menunjang kelancaran program MBG. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya praktik penggelembungan harga yang dilakukan Andri.

Modus Licik Terbongkar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Syarief menjelaskan bahwa tindakan markup ini bertujuan untuk menyelaraskan harga motor listrik dengan batas pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh BGN. Andri diduga kuat bersekongkol mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama oknum di BGN. "Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ungkap Syarief, dikutip dari detikNews.

COLLABMEDIANET

Lebih jauh, Syarief juga menyoroti dugaan bahwa PT YAT sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia motor listrik untuk program SPPG atau dapur MBG. Perusahaan ini disinyalir belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif di Indonesia, padahal proses pengadaan belum pun dimulai.

Syarief membenarkan bahwa total anggaran untuk pengadaan motor listrik BGN mencapai angka fantastis, sekitar Rp 1,1 triliun. Meskipun nilai pasti markup masih dalam perhitungan, Kejagung memastikan adanya ketidakwajaran harga. "Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," tegasnya, seraya menambahkan bahwa harga tersebut sudah pasti tidak wajar.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat individu lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini. Mereka adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal sebagai orang dekat tersangka.

Data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkap skala pengadaan yang masif. Pada Oktober 2025, BGN merencanakan pembelian 24.400 unit sepeda motor roda dua senilai Rp 1,22 triliun untuk SPPI di seluruh Indonesia. Selain itu, terdapat rencana pengadaan 8.133 unit senilai Rp 406,5 miliar pada Mei 2025 untuk SPPI wilayah dua, serta 24.400 unit senilai Rp 1,2 triliun pada Juli 2025 yang mencakup SPPI wilayah I, II, dan III.

Ribuan unit kendaraan listrik yang diduga kuat ditujukan untuk operasional program MBG sendiri terlihat menumpuk di salah satu pabrik di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, mengindikasikan skala pengadaan yang besar namun bermasalah. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menghitung kerugian negara secara pasti.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar