Sumber Cerita.co.id melaporkan insiden kebakaran mobil listrik di Bandung menjadi alarm bahaya bagi pemilik kendaraan listrik di Indonesia. Keunggulan teknologi ternyata menyimpan risiko baru yang perlu diwaspadai. Bukan sekadar perawatan mesin, melainkan memahami cara mengatasi kebakaran yang berasal dari sumber listrik.
Setiap mobil listrik baru di Indonesia kini diwajibkan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. KP.972/AJ.502/DRJD/2020. Namun, keberadaan APAR tak berarti jika pemilik tak tahu cara menggunakannya saat panik.
Waktu adalah segalanya dalam situasi darurat. Mengetahui lokasi APAR adalah langkah krusial. Produsen umumnya menempatkan APAR di tempat mudah dijangkau, misalnya laci dasbor sisi penumpang depan. Hal ini memudahkan pengemudi atau penumpang mengambilnya tanpa harus keluar mobil atau mencari di bagasi.

Related Post








Tinggalkan komentar