Cerita.co.id – Ambisi Indonesia untuk mencapai kemandirian energi atau swasembada BBM tampaknya menghadapi tantangan serius. Di tengah gencar-gencarnya seruan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor, sebuah perjanjian perdagangan justru mewajibkan Indonesia untuk mengimpor bahan bakar etanol dari Amerika Serikat. Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan energi nasional.
Beberapa waktu lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan tegas menyatakan komitmen pemerintah. Ia menargetkan seluruh BBM yang beredar di Indonesia harus mengandung 20 persen etanol (E20) mulai tahun 2028. Langkah ini, menurut Bahlil, krusial untuk memangkas ketergantungan impor BBM dan mendorong kemandirian energi. "Sampai ayam tumbuh gigi pun, kalau kita tidak kreatif melakukan ini, tidak akan bisa kita dalam negeri semua," ujar Bahlil, menekankan pentingnya inovasi domestik. Bahkan, upaya konkret sudah dimulai dengan pembangunan pabrik bioetanol oleh PT Pertamina dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) di Banyuwangi, Jawa Timur, yang diharapkan menjadi pilar utama pasokan etanol dalam negeri.
Namun, optimisme akan swasembada energi ini seolah berbenturan dengan realitas perjanjian internasional. Kesepakatan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat, yang telah disepakati Indonesia, justru mengharuskan Negeri Khatulistiwa untuk membuka keran impor etanol dari Paman Sam.

Related Post
Naskah final ART, khususnya pada Annex III (Article 2.23), memuat tiga poin krusial yang mengikat Indonesia. Pertama, Indonesia dilarang mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun yang dapat menghambat impor bioetanol asal AS. Kedua, Indonesia diwajibkan memasok bahan bakar campuran bioetanol lima persen (E5) paling lambat tahun 2028, dan meningkat menjadi 10 persen (E10) paling lambat tahun 2030. Poin ketiga juga menyebutkan bahwa Indonesia harus berupaya menuju implementasi E20, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dan infrastruktur pendukung.
Lebih lanjut, pada Annex IV di poin B nomor 2, perjanjian tersebut secara eksplisit mewajibkan Indonesia untuk mengimpor etanol dengan kuota tertentu yang terbilang signifikan untuk kebutuhan tahunan. "Indonesia harus memastikan, impor etanol asal Amerika Serikat ke Indonesia melebihi 1.000 metrik ton setiap tahunnya," demikian bunyi klausul perjanjian tersebut. Angka 1.000 metrik ton ini setara dengan sekitar 1 juta kilogram, atau jika dikonversi ke volume, kurang lebih mencapai 1,2 juta liter, meskipun ukuran spesifik dapat bervariasi tergantung suhu dan konsentrasi etanol.
Kewajiban impor etanol dalam jumlah besar ini jelas menjadi batu sandungan bagi ambisi swasembada energi yang selama ini digaungkan pemerintah. Di satu sisi, ada dorongan kuat untuk kemandirian; di sisi lain, ada ikatan perjanjian yang mengharuskan ketergantungan pada pasokan asing. Dilema ini menuntut strategi yang lebih komprehensif dari pemerintah untuk menyeimbangkan komitmen internasional dengan visi energi nasional.









Tinggalkan komentar