Mercy Xpander Hancur Lebur di Serpong

Dana Sulistiyo

Cerita.co.id melaporkan, Senin pagi yang seharusnya tenang di Serpong, Tangerang Selatan, berubah mencekam setelah dua mobil, Mercedes-Benz CLA dan Mitsubishi Xpander, terlibat kecelakaan parah. Insiden yang terjadi pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 07.50 WIB ini menyebabkan kedua kendaraan ringsek tak berbentuk, menyisakan puing dan pertanyaan tentang pentingnya konsentrasi saat berkendara.

Menurut keterangan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, kecelakaan bermula saat Mercedes-Benz yang dikemudikan oleh WK melaju dari arah Living World menuju Cluster Sutera Delima di Jalan Sutera Utama. Diduga kuat, pengemudi Mercy tersebut kehilangan konsentrasi saat mendekati Cluster Buana, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Mercy Xpander Hancur Lebur di Serpong
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Akibatnya, mobil Mercy oleng dan masuk ke jalur berlawanan. Nahas, dari arah sebaliknya, sebuah Mitsubishi Xpander yang dikemudikan oleh NZ tengah melintas, membuat tabrakan tak terhindarkan. Benturan keras pun terjadi, menyebabkan kerusakan signifikan pada kedua kendaraan.

COLLABMEDIANET

Dampak dari benturan keras tersebut sangat fatal bagi kedua kendaraan. Baik Mercedes-Benz CLA maupun Mitsubishi Xpander mengalami kerusakan parah di bagian depan, menunjukkan betapa dahsyatnya insiden ini. Selain kerugian material, pengemudi Xpander, NZ, dilaporkan menderita luka ringan pada bagian tangan kanannya.

Beruntung, kasus kecelakaan ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. AKBP Ojo Ruslani mengonfirmasi bahwa pengemudi Mercedes-Benz, WK, telah menyatakan kesediaannya untuk menanggung seluruh biaya perbaikan mobil Mitsubishi Xpander yang rusak, menunjukkan tanggung jawab atas insiden tersebut.

Namun, di balik penyelesaian damai tersebut, ada pelajaran berharga yang patut menjadi perhatian serius bagi setiap pengendara. Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga konsentrasi penuh saat mengemudi. Kewajiban ini bahkan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, yang secara tegas menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, pernah menekankan bahwa kehilangan fokus di jalan sangat berbahaya. Menurut Jusri, undang-undang adalah acuan keselamatan, dan melakukan aktivitas lain atau ‘multitasking’ saat mengemudi adalah hal yang sangat sulit diwujudkan dengan aman, bahkan cenderung membahayakan nyawa.

Kecelakaan Mercy dan Xpander di Serpong ini menjadi pengingat keras: satu detik kehilangan konsentrasi di jalan bisa berakibat fatal, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar