Mata Udara Tilang Jakarta

Dana Sulistiyo

Mata Udara Tilang Jakarta

Cerita.co.id melaporkan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini melangkah maju dalam penegakan aturan lalu lintas di Ibu Kota. Sebuah inovasi pengawasan udara, yakni ETLE Drone, resmi dioperasikan untuk memantau pelanggaran ganjil genap di Jakarta, membawa era baru dalam sistem tilang elektronik.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, fokus pengawasan drone ini diarahkan pada ruas-ruas jalan strategis yang dikenal padat dan menjadi koridor utama pemberlakuan ganjil genap. Beberapa di antaranya meliputi Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi dan seringnya terjadi pelanggaran.

Mata Udara Tilang Jakarta
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tak sekadar terbang, drone yang digunakan dalam sistem ETLE ini dibekali teknologi canggih. Kamera beresolusi tinggi menjadi mata utama yang mampu merekam pergerakan kendaraan dengan detail, bahkan mengidentifikasi pelat nomor secara presisi. Dwi menambahkan, kecanggihan drone ini juga terletak pada kemampuannya mendeteksi pelanggaran ganjil genap secara otomatis, dengan membandingkan angka pada pelat nomor dengan tanggal dan hari pemberlakuan aturan.

COLLABMEDIANET

Setiap pelanggaran yang terekam oleh ‘mata udara’ ini akan langsung terintegrasi ke dalam sistem ETLE nasional. Setelah terdeteksi, petugas akan melakukan identifikasi mendalam terhadap kendaraan, dilanjutkan dengan proses verifikasi. Puncaknya, surat konfirmasi pelanggaran akan diterbitkan secara elektronik dan dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang bersangkutan.

Rekaman elektronik yang dihasilkan oleh ETLE Drone ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di jalan raya. Aturan ganjil genap sendiri mengacu pada Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi mematuhi rambu dan marka jalan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai Pasal 287 ayat (1) UU yang sama. Selain itu, kebijakan ini juga berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, penerapan ETLE Drone adalah bagian integral dari komitmen Polri untuk menghadirkan sistem pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan seluruh pengguna jalan. Sistem tilang elektronik berbasis udara ini diharapkan mampu merekam pelanggaran secara real-time dan objektif, menciptakan efek jera serta meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi terciptanya kondisi jalan yang lebih aman dan tertib.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar