Kapal Tolak Mobil Listrik Ternyata Ini

Cerita.co.id, Jakarta – Misteri di balik keengganan sejumlah operator kapal laut untuk mengangkut kendaraan listrik akhirnya terkuak. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa ini bukanlah larangan, melainkan persoalan krusial terkait pemenuhan standar keselamatan yang belum tentu dimiliki oleh setiap kapal. Aturan ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 4 April lalu, menjadi panduan utama dalam penanganan pengangkutan kendaraan elektrik berbendera Indonesia.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, mengakui bahwa pihaknya masih menerima laporan mengenai operator kapal yang menolak permintaan pengangkutan kendaraan listrik. "Kami memang masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," ujar Samsuddin di Kemenhub, pada Selasa (15/9).

Kapal Tolak Mobil Listrik Ternyata Ini
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi keluhan dari pengguna jasa yang merasa kesulitan, Kemenhub pun kembali menyosialisasikan surat edaran tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ketentuan yang telah ditetapkan dapat dipahami secara menyeluruh dan diimplementasikan dengan benar oleh para operator. "Karena itu, edaran tersebut kami sampaikan kembali setelah ada keluhan dari pengguna jasa terkait beberapa operator yang tidak bersedia mengangkut," jelas Samsuddin.

COLLABMEDIANET

Samsuddin menekankan, keputusan operator untuk tidak mengangkut mobil listrik bukan berarti kendaraan tersebut ‘haram’ atau dilarang dibawa melalui jalur laut. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kemungkinan besar kapal yang bersangkutan belum mampu memenuhi serangkaian persyaratan keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," ungkapnya.

Beberapa poin krusial dalam aturan tersebut meliputi penempatan kendaraan listrik yang wajib berada di dek terbuka, tidak diizinkan di dek mobil bagian bawah. Selain itu, kondisi daya baterai kendaraan juga menjadi perhatian utama, dengan batasan maksimal 50% saat diangkut. Kapal juga harus memiliki ruang terbuka yang memadai untuk memungkinkan mitigasi cepat apabila terjadi insiden pada kendaraan listrik. Tak kalah penting, ketersediaan peralatan pemadam kebakaran yang spesifik dan sesuai dengan karakteristik kendaraan listrik juga menjadi syarat mutlak.

Oleh karena itu, Samsuddin berharap masyarakat dapat memahami situasi ini. "Jadi ini juga perlu dipahami barangkali masyarakat bahwa bukan berarti ditolak kemudian dia nggak mengangkut. Mungkin syarat-syarat yang sudah disampaikan di dalam edaran itu ada yang tidak terpenuhi untuk keselamatan tadi," pungkasnya, menggarisbawahi bahwa keselamatan pelayaran adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar