Cerita.co.id – Pengadaan mobil dinas senilai fantastis Rp 8,5 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudi Mas’ud kini menjadi perbincangan hangat. Namun, di tengah sorotan publik, pihak Pemprov Kaltim menegaskan bahwa langkah ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan didasari oleh kebutuhan mendesak.
Dasar hukum pengadaan kendaraan operasional kepala daerah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Aturan tersebut menetapkan dua jenis kendaraan untuk Gubernur: satu unit sedan dengan kapasitas mesin maksimal 3.000 cc dan satu unit mobil jip atau SUV dengan kapasitas mesin maksimal 4.200 cc. Untuk Kaltim, pilihan jatuh pada jenis SUV Hybrid bermesin 3.000 cc, yang secara teknis tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan.
Bukan sekadar mengikuti aturan, pengadaan mobil ini juga disebut memiliki urgensi strategis. Sebagai provinsi yang menjadi lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim memiliki ‘marwah’ yang perlu dijaga, demikian disampaikan Gubernur Rudi Mas’ud. Lebih dari itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menekankan bahwa kendaraan operasional tersebut adalah sarana vital, bukan kemewahan semata. Karakteristik geografis Kaltim yang ekstrem dengan medan sulit di pelosok membutuhkan kendaraan yang tangguh dan representatif.

Related Post
"Pak Gubernur berkomitmen untuk memantau langsung setiap permasalahan di pelosok. Contohnya saat kunjungan ke Bongan, beliau ingin melihat sendiri kondisi jalan yang dikeluhkan warga. Untuk mencapai titik-titik krusial dengan medan seberat itu dibutuhkan kendaraan yang andal dan representatif," jelas Sri Wahyuni, mengutip pernyataan yang sebelumnya disampaikan.
Meskipun model pastinya belum diumumkan secara resmi, dengan spesifikasi SUV Hybrid 3.000 cc dan harga Rp 8,5 miliar, dugaan kuat mengarah pada Range Rover 3.0 Autobiography LWB. Di pasaran, model ini, yang mengadopsi mesin 2.996 cc PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dijual dengan harga sekitar Rp 7,43 miliar untuk spesifikasi standar di Jakarta. Menanggapi perbedaan harga, Gubernur Rudi Mas’ud berujar, "Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri."
Meski pengadaan mobil dinas ini telah menjadi topik hangat, Gubernur Rudi Mas’ud mengaku saat ini masih menggunakan mobil pribadinya untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan. Ini menunjukkan komitmen Pemprov Kaltim untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran, termasuk untuk fasilitas kepala daerah, didasari oleh kebutuhan fungsional dan kepatuhan terhadap regulasi, demi pelayanan optimal kepada masyarakat.








Tinggalkan komentar