Cerita.co.id – Fenomena amuk massa terhadap kendaraan bermotor semakin sering terjadi di jalanan ibu kota. Pemicunya tak lain adalah dugaan insiden tabrak lari yang memicu kemarahan warga. Kasus terbaru menimpa sebuah mobil listrik BMW bernomor polisi B-77-NRI yang menjadi sasaran amukan di Jalan Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah diduga terlibat kecelakaan.
Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat mobil sedan hitam tersebut melaju dengan kondisi rusak parah di beberapa bagian, bahkan menyeret pembatas jalan oranye di depannya. Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, membenarkan kejadian pada pukul 08.15 WIB tersebut. Menurutnya, mobil BMW itu melaju dari utara ke selatan di Jalan Meruya Selatan.
Setibanya di lokasi, mobil mewah itu menabrak sepeda motor Honda Supra yang datang dari arah berlawanan. Akibatnya, pengendara motor mengalami luka lecet pada tangan dan kaki, dan segera dilarikan ke RSUD Kembangan untuk mendapatkan perawatan medis.

Related Post
Setelah insiden tabrakan, mobil tersebut sempat dikejar oleh sejumlah warga sebelum akhirnya menjadi sasaran amuk massa yang merusak kendaraannya. Beruntung, pihak kepolisian berhasil memediasi kedua belah pihak, dan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, seperti yang disampaikan Joko kepada detikNews pada Selasa (23/6/2026).
Tanggung Jawab di Balik Roda Kemudi
Menanggapi maraknya kasus serupa, praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan bahwa tindakan tabrak lari seringkali merupakan upaya pengemudi untuk lepas dari tanggung jawab. Sony menekankan pentingnya sikap bertanggung jawab jika terlibat kecelakaan yang merugikan orang lain.
"Sebaiknya segala sesuatu yang berhubungan dengan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain harus disikapi dengan tanggung jawab, melihat kondisi korban dan menolongnya serta melaporkan kepada pihak polisi," ujar Sony kepada Cerita.co.id. Ia menambahkan bahwa saat ini, melarikan diri sudah semakin sulit mengingat banyaknya kamera pengawas (CCTV) yang merekam hampir setiap kejadian.
Ancaman Pidana Menanti Pelaku Tabrak Lari
Aspek hukum juga sangat jelas mengatur hal ini. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur etika dan kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan. Pasal 231 UU LLAJ mewajibkan pengemudi untuk: a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikan, b. Memberikan pertolongan kepada korban, c. Melaporkan kejadian kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Bahkan, menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, tabrak lari dikategorikan sebagai kejahatan serius yang tercantum dalam Pasal 316 UU LLAJ. Pelaku dapat dijerat Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp 75.000.000. Penting untuk diingat, sanksi ini bisa saja lebih berat dan berlapis, tergantung pada dampak dan kerugian yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut. Oleh karena itu, kesadaran dan tanggung jawab di jalan raya adalah kunci untuk menghindari konsekuensi hukum yang serius dan amuk massa.








Tinggalkan komentar