Cerita.co.id – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Tren kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan keringanan pajak kini semakin meluas. Tidak hanya satu atau dua wilayah, setidaknya ada tiga provinsi tambahan yang secara resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Oktober ini.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus terbebani oleh denda yang menumpuk. Berbagai provinsi menawarkan skema yang berbeda, mulai dari penghapusan denda total hingga diskon pokok pajak yang cukup signifikan.
Di wilayah Kalimantan Utara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah menetapkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara, program ini berlaku efektif sepanjang bulan Oktober 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, menjelaskan bahwa ada tiga keuntungan utama yang bisa dinikmati warga.

Related Post
Pertama, masyarakat akan mendapatkan penghapusan 100 persen denda keterlambatan, baik untuk pokok PKB maupun opsen pajak daerah. Kedua, terdapat penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Ketiga, Kaltara meluncurkan program "Pindah Pelat ke KU". Melalui program ini, kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Utara akan mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen.
Tak mau ketinggalan, Provinsi Sumatera Selatan juga memberikan stimulus serupa. Pemprov Sumsel memberlakukan program pemutihan yang berlangsung selama satu bulan penuh. Achmad Rizwan selaku Kepala Bapenda Sumsel menyebutkan bahwa wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak untuk satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan saja, sementara denda akan dihapuskan sepenuhnya.
Menariknya, Sumsel juga memberikan apresiasi bagi warga yang taat pajak. Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen dari pokok pajak. Selain itu, bagi kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi masuk ke Sumsel, tersedia diskon PKB sebesar 50 persen serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Sementara itu, di Kepulauan Riau, antusiasme masyarakat yang sangat tinggi membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku program pemutihan. Jika sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir September, kini program tersebut diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara Pemprov Kepri, Jasa Raharja, dan Ditlantas Polda Kepri.
Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, merinci bahwa pemutihan di wilayahnya mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB secara total. Selain itu, terdapat pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen (di luar tahun berjalan) serta pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas. Untuk mendorong digitalisasi, masyarakat yang membayar melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat akan mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat mendapatkan diskon 3 persen.








Tinggalkan komentar