Jateng Pajak Kendaraan Meroket

Dana Sulistiyo

Jateng Pajak Kendaraan Meroket

Cerita.co.id melaporkan, gelombang keluhan dari masyarakat Jawa Tengah terkait kenaikan signifikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tengah membanjiri berbagai platform media sosial. Kenaikan tarif yang mendadak ini membuat pemilik mobil dan motor di provinsi tersebut menjerit, mempertanyakan alasan di balik lonjakan biaya yang harus mereka tanggung.

Beberapa unggahan viral menunjukkan perbandingan mencolok, di mana ada pemilik mobil yang sebelumnya membayar sekitar Rp 3 jutaan kini harus merogoh kocek hingga Rp 6 jutaan. Fenomena ini memicu kebingungan dan protes massal di kalangan wajib pajak.

Jateng Pajak Kendaraan Meroket
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi keresahan publik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah melalui akun Instagram resminya akhirnya buka suara. Mereka menjelaskan bahwa biang kerok kenaikan ini adalah penerapan "opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)". Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang kini menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

COLLABMEDIANET

Secara rinci, tarif PKB di Jawa Tengah kini dihitung 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang terbagi atas tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen. Dampaknya, masyarakat merasakan kenaikan pajak rata-rata sekitar 16 persen dari total pembayaran.

Penerapan opsen ini sejatinya telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan opsen PKB sebesar 66 persen dari tarif PKB pokok. Di Jawa Tengah sendiri, regulasi ini diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan efektif berlaku sejak 5 Januari 2025. Meskipun beberapa provinsi lain memilih memberikan diskon untuk meringankan beban, Jawa Tengah tampaknya menerapkan tarif penuh.

Berdasarkan Perda tersebut, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen. Namun, bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya atas nama pribadi, berlaku tarif progresif yang lebih tinggi: 1,40 persen untuk kepemilikan kedua, 1,75 persen untuk kepemilikan ketiga, 2,10 persen untuk kepemilikan keempat, dan mencapai 2,45 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

Lantas, bagaimana perhitungan konkret dari pajak yang harus dibayarkan? Mari kita simulasikan dengan sebuah contoh sederhana untuk memahami dampak opsen ini.

Misalnya, jika Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebuah mobil adalah Rp 100 juta, maka perhitungan PKB pokok (sebelum opsen) adalah 1,05 persen x Rp 100 juta = Rp 1.050.000. Kemudian, opsen sebesar 66 persen dari PKB pokok tersebut akan ditambahkan: 66 persen x Rp 1.050.000 = Rp 693.000. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 1.050.000 (PKB pokok) + Rp 693.000 (opsen) = Rp 1.743.000. Ini berarti ada kenaikan hampir Rp 700 ribu dibandingkan tanpa opsen.

Penting untuk diketahui, opsen PKB ini merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB. Mekanisme ini dirancang untuk menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) yang sebelumnya berlaku. Tujuannya adalah memastikan bahwa saat wajib pajak membayar pajak provinsi, bagian yang menjadi hak kabupaten/kota dapat langsung diterima, sehingga mempercepat distribusi pendapatan daerah.

Meski memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas, implementasi opsen PKB ini jelas menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat Jawa Tengah yang kini harus menyesuaikan anggaran mereka untuk pembayaran pajak kendaraan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar