Cerita.co.id – Isu mengenai penerapan sistem ganjil genap di sejumlah gerbang tol dalam kota Jakarta sempat memicu perdebatan hangat di kalangan warganet. Menanggapi keresahan publik, Jasa Marga akhirnya angkat bicara, memberikan klarifikasi tegas terkait kebijakan lalu lintas tersebut yang sempat simpang siur di media sosial.
Jasa Marga secara gamblang menjelaskan bahwa selama kendaraan berada di dalam ruas jalan tol, ketentuan ganjil genap tidak berlaku sama sekali. Pernyataan ini sekaligus menepis rumor yang beredar luas di platform digital, yang menyebutkan puluhan gerbang tol akan terdampak kebijakan tersebut. Pihak Jasa Marga menegaskan tidak ada kebijakan ganjil genap di gerbang tol ataupun di dalam tol.
Kendati demikian, ada poin krusial yang harus dipahami pengendara. Jasa Marga menegaskan, apabila akses menuju gerbang tol atau setelah keluar dari tol melintasi jalan arteri yang telah ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap, maka aturan pelat nomor ganjil-genap tersebut wajib ditaati. Ini berarti, kewaspadaan tetap diperlukan saat memasuki atau meninggalkan area tol.

Related Post
"Selama masih berada di jalan tol, ketentuan ganjil genap tidak berlaku. Namun, setelah keluar melalui akses keluar tol dan memasuki jalan arteri, atau sebelum memasuki jalan tol dan melakukan transaksi di gerbang tol, kendaraan tetap berada dalam kawasan pemberlakuan ganjil genap sehingga wajib mematuhi ketentuan yang berlaku," demikian penjelasan akun Instagram resmi Jasa Marga Metropolitan, @official.jmmetropolitan.
Pemberlakuan ganjil genap di jalan arteri sendiri merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Senada dengan Jasa Marga, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan pada aturan ganjil genap di Ibu Kota. Ia menjelaskan bahwa 28 akses on atau off ramp di gerbang tol yang disebutkan dalam rumor, sebenarnya sudah menjadi bagian dari area yang memang diberlakukan ganjil genap sebelumnya, bukan kebijakan baru.
Penting untuk dicatat, sistem ganjil genap di jalan tol biasanya diterapkan dalam konteks yang berbeda, seperti di Tol TransJawa untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat musim mudik Lebaran. Jasa Marga kembali memastikan, "Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol."
Dengan demikian, para pengguna jalan tol di Jakarta dapat bernapas lega karena tidak ada ganjil genap di dalam ruas tol. Namun, kewaspadaan tetap menjadi kunci saat melintasi jalan arteri menuju atau dari gerbang tol yang berada dalam zona pemberlakuan ganjil genap. Pastikan selalu mengecek rute perjalanan Anda.









Tinggalkan komentar