Cerita.co.id – Nama Wira Arizona, seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, belakangan ini menjadi pusat perhatian publik. Sorotan tajam mengarah padanya setelah ia bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Di tengah perdebatan sengit mengenai tuntutan terhadap Amsal, publik juga dibuat penasaran dengan isi garasi dan total kekayaan Wira Arizona yang terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 16 Maret 2026 untuk periodik tahun 2025, Wira Arizona tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 2.302.598.039. Saat laporan tersebut dibuat, ia menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Rincian hartanya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 miliar, harta bergerak lainnya Rp 478,5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 74.098.039. Yang paling menarik perhatian adalah aset alat transportasi dan mesin senilai Rp 550 juta, berupa mobil Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2022, yang statusnya disebutkan sebagai hibah tanpa akta.
Kasus yang menyeret nama Wira Arizona ke permukaan adalah dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Amsal didakwa telah melakukan korupsi sebesar Rp 202 juta terkait proyek pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus ini bermula ketika Amsal, selaku Direktur CV. Promiseland, menawarkan proposal pembuatan video profil desa kepada sejumlah kepala desa di masa pandemi Covid-19. Dalam proposal tersebut, Amsal mengajukan anggaran Rp 30 juta per desa, yang kemudian dialokasikan dari dana desa.

Related Post
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, JPU Wira Arizona menuntut Amsal Sitepu dengan pidana 2 tahun penjara, denda, serta uang pengganti. Namun, Amsal dengan tegas membantah dakwaan tersebut. Ia menyoroti lima item pekerjaan – konsep/ide, clip-on, cutting, editing, dan dubbing – yang oleh jaksa disebut sebagai mark-up dan dinilai nol. "Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dubbing itu pekerjaan profesional dan bagian integral dari produksi audiovisual," bantah Amsal. Ia juga mempertanyakan keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang menurutnya telah terbantahkan di persidangan namun tetap dijadikan dasar tuntutan.
Lebih lanjut, Amsal berpendapat bahwa perkaranya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia juga mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban jika memang ada kerugian negara. "Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," ujarnya. Kasus ini pun tak luput dari perhatian Komisi III DPR RI yang bahkan mengusulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu, menandakan adanya keprihatinan serius dari lembaga legislatif terhadap jalannya proses hukum ini.







Tinggalkan komentar