Jakarta Rugi Triliunan Pajak Mobil Listrik

Jakarta Rugi Triliunan Pajak Mobil Listrik

Cerita.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menghadapi dilema fiskal yang serius. Insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik (EV) di ibu kota telah menyebabkan potensi kerugian pendapatan daerah hingga mencapai Rp 2 triliun. Angka fantastis ini terungkap di tengah lonjakan pesat populasi kendaraan ramah lingkungan di Jakarta.

Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta telah mencapai 33% hingga triwulan II tahun 2026. Lebih mencengangkan lagi, 63% dari total mobil listrik yang beredar di seluruh Indonesia terkonsentrasi di Jakarta. "Potensi kehilangan pendapatan kita dari PKB dan BBNKB sangat signifikan," ujar Lusiana dalam acara ‘Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026’ pada Rabu (22/7/2026).

Jakarta Rugi Triliunan Pajak Mobil Listrik
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Secara lebih rinci, potensi kerugian dari sektor PKB mencapai Rp 515 miliar, melibatkan sekitar 109.172 unit kendaraan bermotor. Sementara itu, dari BBNKB, potensi pendapatan yang hilang menyentuh angka Rp 1,5 triliun, dari 53.419 unit kendaraan yang terjual hingga Juni. Total akumulasi kerugian ini menempatkan Pemprov DKI dalam posisi yang menantang.

COLLABMEDIANET

Lusiana juga menyoroti fakta menarik mengenai profil pemilik mobil listrik. Menurut datanya, sekitar 78% pemilik kendaraan listrik di Jakarta sudah memiliki kendaraan lain di garasi mereka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan efektivitas kebijakan insentif tersebut. "Jika dilihat dari sisi keadilan, kebijakan ini mungkin perlu kita tinjau kembali bersama pemerintah pusat," tambahnya, mengisyaratkan perlunya evaluasi mendalam.

Wacana mengenai peninjauan kembali pajak kendaraan listrik sebenarnya bukan hal baru. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, sejatinya telah mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Pasal 19 Permendagri tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB diberikan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, bukan pembebasan mutlak.

Pemprov DKI Jakarta bahkan sempat merancang skema pajak progresif berjenjang untuk kendaraan listrik. Usulan tersebut mencakup empat lapisan insentif, dimulai dari 75% untuk kendaraan dengan nilai jual hingga Rp 300 juta, berlanjut ke 65% untuk kendaraan Rp 300-500 juta, 50% untuk Rp 500-700 juta, dan 25% untuk kendaraan di atas Rp 700 juta.

Namun, rencana tersebut urung terlaksana menyusul terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran ini secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif berupa pembebasan penuh pajak kendaraan listrik berbasis baterai. Akibatnya, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih membebaskan pajak mobil listrik, menempatkan mereka di persimpangan antara upaya menggenjot pendapatan asli daerah dan komitmen terhadap pengembangan ekosistem mobilitas ramah lingkungan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar