Berita mengejutkan datang dari pemerintah. Melansir Cerita.co.id, harapan produsen dan konsumen mobil hybrid untuk mendapatkan insentif pajak lebih besar pupus sudah. Pemerintah memastikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid tetap 3 persen, tanpa tambahan. Keputusan ini menegaskan prioritas pemerintah pada kendaraan listrik murni.
Pemerintah beralasan, regulasi yang ada, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023, khusus dirancang untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Mobil hybrid, yang masih menggunakan bensin dan menghasilkan emisi, tak termasuk kategori tersebut. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan bahwa rantai pasok mobil hybrid masih melibatkan bensin, berbeda dengan BEV. Emisi mobil hybrid juga lebih tinggi dibanding BEV sepanjang siklus penggunaannya.

Data Kemenko Marves menunjukkan konsumsi bensin mobil hybrid masih signifikan, berbeda dengan BEV yang nol. Rachmat menegaskan, untuk mendapatkan insentif lebih besar, mobil hybrid membutuhkan regulasi baru, bukan mengandalkan Perpres yang berlaku saat ini. Dengan demikian, jalan menuju insentif lebih besar bagi mobil hybrid tampaknya tertutup rapat.

Related Post
Leave a Comment