Cerita.co.id melaporkan, ambisi Suwondo, seorang warga Sidoarjo, untuk mendulang keuntungan dari praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite justru berujung nahas. Pria ini ditemukan tak sadarkan diri di dalam mobilnya setelah menghirup uap BBM yang tumpah, mengakhiri aksi ilegalnya yang telah berlangsung lama dan kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Suwondo, yang beralamat di Dusun Juglang, Desa Singogalih, Sidoarjo, tertangkap basah menyalahgunakan BBM Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Modus operandinya terbilang rapi. Ia menggunakan mobil Honda City bernomor polisi N 1175 YG yang kaca filmnya telah digelapkan secara sengaja, guna menghindari pantauan saat melancarkan aksinya.
Menurut keterangan KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Cahyono, Suwondo memanfaatkan barcode MyPertamina untuk mengisi tangki mobilnya dengan 30 liter Pertalite setiap kali kunjungan ke SPBU. Setelah itu, ia akan menepi di lokasi yang sepi untuk melakukan proses pemindahan BBM dari tangki mobil ke wadah penampungan.

Related Post
Di dalam mobilnya, Suwondo telah melengkapi diri dengan peralatan khusus, meliputi pompa elektrik, dua selang air, sembilan galon air mineral kosong, serta aki sebagai sumber daya listrik untuk pompa. Dengan perangkat ini, ia dengan mudah memindahkan Pertalite dari tangki mobilnya ke galon-galon tersebut. BBM RON 90 yang telah terkumpul di galon-galon itu kemudian dijual kembali ke sekitar lima pom bensin mini yang tersebar di wilayah Tarik. Harga jualnya bervariasi antara Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per liter, memberinya keuntungan sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 untuk setiap liter yang terjual. "Pengakuannya sudah beroperasi sejak beberapa waktu lalu," terang Cahyono.
Namun, keberuntungan Suwondo berakhir pada hari nahas itu. Saat sedang beraksi, salah satu galon berisi Pertalite tumpah di dalam mobilnya. Kondisi mobil yang tertutup rapat dan terkunci dari dalam menyebabkan uap Pertalite terkonsentrasi di ruang kabin. Akibatnya, Suwondo menghirup uap beracun tersebut hingga tak sadarkan diri.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan menambahkan, pada hari kejadian, Suwondo telah melakukan tiga kali pengisian Pertalite dari dua SPBU berbeda, yakni satu kali di SPBU Mlirip dan dua kali di SPBU Bhayangkara. Ia pingsan saat sedang dalam perjalanan setelah pembelian Pertalite yang ketiga kalinya, di mana setiap kali pembelian menghabiskan dana Rp 300.000.
Kini, Suwondo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, sebuah pelajaran pahit bagi mereka yang mencoba mencari keuntungan ilegal dari komoditas vital.









Tinggalkan komentar