Harta Fantastis Eks Kapolres Narkoba

Dana Sulistiyo

Harta Fantastis Eks Kapolres Narkoba

Cerita.co.id melaporkan, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menjadi sorotan publik setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat kasus penyalahgunaan narkotika. Penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya mengungkap aset yang cukup signifikan, termasuk nilai fantastis dari isi garasinya yang kini menjadi tanda tanya.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 18 Januari 2025 untuk periode tahun 2024, total kekayaan AKBP Didik tercatat mencapai Rp 1.483.293.119 atau sekitar Rp 1,4 miliar. Dari jumlah tersebut, aset yang dialokasikan untuk garasinya sendiri mencapai Rp 950 juta. Menariknya, dalam laporan tersebut tidak dirinci secara spesifik daftar kendaraan roda dua maupun roda empat yang mengisi garasi tersebut, meninggalkan misteri di balik nilai aset yang begitu besar.

Harta Fantastis Eks Kapolres Narkoba
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Skandal narkoba yang menjerat Didik berujung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang krusial ini dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam sebagai Ketua Komisi, dengan Wakil Ketua Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto. Hasilnya, perilaku Didik secara tegas dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain sanksi etik, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sebelum akhirnya Komisi memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

COLLABMEDIANET

Tak hanya sanksi etik, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti narkotika yang diamankan dari koper miliknya. Setelah putusan PTDH, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penahanan AKBP Didik di Rutan Bareskrim Polri mulai Kamis, 19 Februari 2026. Lebih lanjut, kasusnya semakin melebar. Didik juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB atas dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika senilai Rp 2,8 miliar dari AKP Malaungi, menambah daftar panjang pelanggaran yang menjeratnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar